Pemerintah Diminta Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Umum
Pemerintah perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah semestinya segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi. Kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis biosolar dan pertalite rata-rata lebih dari 30 persen.
Permintaan tersebut disampaikan dalam siaran pers pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang ditandatangani Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono dan Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut tetap mengacu pada tingkatannya, antara lain, Kementerian Perhubungan menentukan pedoman tarif untuk antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, dinas perhubungan provinsi untuk antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan taksi, dan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.
Sementara, moda angkutan non-ekonomi, operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar. Diharapkan seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusivitas wilayah masing-masing dalam menyesuaikan tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna tetap terjaganya dukungan Organda terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat, baik orang maupun logistik.
Baca juga: Sebagian Subsidi Dialihkan, Harga BBM Akhirnya Naik
Adrianto juga menyatakan, dengan kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah juga diminta menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi BBM.
Pemerintah juga diminta tegas dan mengambil langkah cukup guna mengawasi penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan. Selama ini, setiap menjelang akhir tahun, distribusi BBM subsidi selalu mengalami kelangkaan.
Selanjutnya, Organda juga menyoroti penggunaan aplikasi MyPertamina. Organda mendukung upaya pendaftaran seluruh armada penerima atau pengguna BBM subsidi melalui MyPertamina yang diharapkan pemerintah meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan dan kepastian penyalurannya. Akan tetapi, proses registrasi haruslah tetap mudah dan Pertamina melakukannya dengan proaktif, terlebih lagi harus dijamin kepastian dan keandalan sistem aplikasi tersebut.
Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, Organda juga meminta semua pengaturan pembatasan penggunaan atau pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan segera dihapus dan dibatalkan. Hal ini mengingat menyulitkan operasional angkutan umum jalan.
Adrianto mengatakan, Organda juga mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan perbaikan administrasi perizinan angkutan umum jalan sehingga memperjelas posisi angkutan umum berizin (resmi) dan ilegal (tidak resmi). Selain itu, juga melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan guna penegakan hukum terhadap angkutan tidak berizin agar ekosistem industri angkutan umum jalan tetap kondusif berdaya saing, berkontribusi positif dalam segala dinamika sosial ekonomi nasional.
”Organda ingin angkutan umum senantiasa memiliki konsep berkeselamatan dan tetap berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan inklusivitas,” tambah Adrianto.
Baca juga: Tata Kelola Subsidi Energi Krusial Dibenahi
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang dihubungi secara terpisah di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/9/2022), mengatakan. ”Pemerintah perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata oleh pemerintah. Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang.”
Terkait subsidi pula, lanjut Djoko, pemerintah hendaknya lebih memperhatikan subsidi bagi pengembangan program Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah beroperasi di 11 provinsi.
”Sebaliknya, subsidi sebaiknya tidak diarahkan untuk angkutan berbasis online atau ojek daring karena pemberian subsidi dinilai hanya akan menguntungkan aplikator. Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar,” jelas Djoko.
Dari catatan Djoko, pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan.
Pengamat transportasi Darmaningtyas pun mengkritik bantuan subsidi pemerintah. Jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis.
”Kalau sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek daring mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan. Dilihat dari peran strategisnya ini, mestinya perhatian pemerintah ditujukan ke pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang,” kata Darmaningtyas.
Baca juga: Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Mengejutkan Warga Palembang