logo Kompas.id
EkonomiTarif Ojek Daring Naik,...
Iklan

Tarif Ojek Daring Naik, Untungkan Siapa?

Kendati akhirnya ditunda, wacana tentang kenaikan tarif ojek daring masih menjadi polemik. Perlukah tarif naik, seberapa besar kenaikannya, dan apakah kenaikan tarif menjamin kenaikan pendapatan pengojek daring?

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 3 menit baca
Pengemudi ojek daring menurunkan dan menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Rabu (16/8).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pengemudi ojek daring menurunkan dan menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Rabu (16/8).

Tepat 25 hari kalender, masa sosialisasi rencana kenaikan tarif ojek daring berakhir. Namun, Kementerian Perhubungan secara mengejutkan pada Minggu (28/8/2022) sore justru menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, keputusan itu mempertimbangkan berbagai situasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan dibutuhkan untuk mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000