Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengubah kebijakan tenggat migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial atau ASO. Kali ini, kementerian meniadakan penahapan tenggat ASO.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meniadakan penahapan migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial. Keputusan ini tidak lantas membuat tenggat ASO mundur dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.
”Pelaksanaan tenggat penghentian siaran analog terestrial semula diadakan secara bertahap, yaitu tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Kini, penghentian diubah menjadi berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple analog switch off atau ASO,” ujar Ismail, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (25/8/2022), di Jakarta.
Keputusan itu mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Peniadaan penahapan migrasi diharapkan mampu membuat kegiatan ASO efektif dan meminimalkan potensi kendala akses siaran masyarakat.
Menurut Ismail, terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh kementerian dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO. Pertama, masih ada siaran televisi analog terestrial. Kedua, wilayah itu telah siap digantikan dengan siaran televisi digital terestrial. Ketiga, bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial untuk rumah tangga miskin di wilayah itu telah tersalurkan.
Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran, Kemenkominfo meminta seluruh pelaku industri dan masyarakat ikut mendukung penyelesaian migrasi paling lambat 2 November 2022. Ismail menekankan agar lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing tetap dapat menjaga komitmennya mendistribusikan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin. Seluruh lembaga penyiaran tetap harus meningkatkan sosialisasi manfaat ASO dan langkah-langkah migrasi kepada masyarakat. Lalu, para produsen ataupun pedagang televisi dan alat bantu penerima siaran harus memastikan kemudahan akses pembelian dua perangkat itu.
”Tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. Kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jabodetabek,” kata Ismail.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkominfo menetapkan lima tahap tenggat ASO. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menkominfo No 11/2021, jadwal ASO yang semula terbagi dalam lima tahap dikurangi menjadi tiga tahap. Pada tahap I, tenggat migrasi yang sebelumnya 17 Agustus 2021 diundur menjadi 30 April 2022. Sementara pada tahap II, tenggat migrasi yang semula 31 Desember 2021 diundur menjadi 31 Agustus 2022. Tahap III yang seharusnya 31 Maret 2022 diubah selambatnya menjadi 2 November 2022.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Darmanto, saat dihubungi secara terpisah berpendapat, keputusan Kemenkominfo itu sudah terprediksi. Tarik-menarik pelaksanaan ASO antara pemerintah dan lembaga penyiaran begitu kuat, terutama berkaitan dengan penyediaan alat bantu penerima siaran televisi digital kepada rumah tangga miskin.
”Ujung-ujungnya adalah perpanjangan tenggat ASO. Pihak yang paling dirugikan dari potensi kemunduran tenggat ASO adalah negara. Pemerintah tidak bisa memperoleh dividen digital atas frekuensi 700 megahertz,” katanya.
Sementara dari sisi masyarakat, Darmanto memandang, kebanyakan warga tidak peduli dengan ASO. Sebab, saat ini, pilihan mengakses informasi dan hiburan sudah beragam. Di kalangan anak muda, mereka cenderung suka menonton video dari aplikasi dan Youtube.
Hanya kelompok masyarakat miskin yang terbatas akses dan perangkat media. Mereka cenderung mengandalkan siaran televisi terestrial. Apabila pemerintah ingin agar ASO berjalan lancar, dia berpendapat, pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan akses alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial.