logo Kompas.id
EkonomiKemenkominfo Meniadakan...
Iklan

Kemenkominfo Meniadakan Penahapan Tenggat ASO

Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengubah kebijakan tenggat migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial atau ASO. Kali ini, kementerian meniadakan penahapan tenggat ASO.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Ilustrasi tayangan televisi.
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ilustrasi tayangan televisi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meniadakan penahapan migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial. Keputusan ini tidak lantas membuat tenggat ASO mundur dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.

”Pelaksanaan tenggat penghentian siaran analog terestrial semula diadakan secara bertahap, yaitu tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Kini, penghentian diubah menjadi berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple analog switch off atau ASO,” ujar Ismail, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (25/8/2022), di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000