logo Kompas.id
EkonomiPengurangan Pupuk Bersubsidi...
Iklan

Pengurangan Pupuk Bersubsidi Menambah Beban Petani

Pemerintah mulai mengurangi pupuk bersubsidi menjadi hanya jenis urea dan NPK. Itu pun untuk sembilan komoditas. Kebijakan itu menambah beban biaya produksi, menggerus margin usaha tani, dan mengancam produksi tanaman.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Buruh tani menanam bibit padi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022). Petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk sejak awal bulan ini. Harga pupuk yang sebelumnya Rp 100.000 per kuintal kini menjadi Rp 300.000 per kuintal. Harga gabah kering panen di tingkat petani Rp 350.000-Rp 400.000 per kuintal.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh tani menanam bibit padi di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022). Petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk sejak awal bulan ini. Harga pupuk yang sebelumnya Rp 100.000 per kuintal kini menjadi Rp 300.000 per kuintal. Harga gabah kering panen di tingkat petani Rp 350.000-Rp 400.000 per kuintal.

Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Timur Suharno mengatakan, pengurangan pupuk bersubsidi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Kebijakan itu mulai diterapkan Juli 2022 dan saat ini merupakan masa peralihan atau transisi.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000