logo Kompas.id
EkonomiPupuk Bersubsidi Dibatasi...
Iklan

Pupuk Bersubsidi Dibatasi Hanya untuk Urea dan NPK

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pupuk bersubsidi. Dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas saja, sedangkan jenisnya hanya urea dan NPK. Sebelumnya, pupuk jenis SP-36, ZA, dan organik juga disubsidi.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA, AGNES THEDOORA
· 4 menit baca
Ilustrasi pabrik pupuk
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ilustrasi pabrik pupuk

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pupuk bersubsdi menjadi hanya dua jenis dan diperuntukkan pada sembilan komoditas. Hal itu dilakukan agar penyaluran subsidi lebih fokus dan tepat sasaran di tengah meningkatnya harga bahan baku pupuk di tingkat global sebagai dampak situasi geopolitik dunia.

Ketentuan mengenai pupuk bersubsidi kini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang diundangkan 8 Juli 2022. Apabila sebelumnya jenis pupuk yang disubsidi mencakup urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik, saat ini hanya urea dan NPK.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000