Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik privat karena dianggap sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas platform digital.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat. Kewajiban pendaftaran ditegaskan sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan akuntabilitas PSE privat yang beroperasi di Indonesia, bukan membatasi.
”Apabila telah terdaftar, PSE privat beroperasi secara legal di Indonesia. Namun, apabila akan terdapat konten yang bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah mungkin akan sampai pada tindakan administrasi yang paling keras,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022), di Jakarta.
Dia juga menekankan, pendaftaran PSE privat bukan legalisasi kegiatan yang melanggar hukum Indonesia. Kemenkominfo berkomitmen akan selalu membantu PSE privat yang kesulitan mendaftar di sistem OSS RBA (Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko).
Hingga Rabu pukul 12.00 WIB, Kemenkominfo mencatat terdapat 9.308 sistem elektronik domestik dan 289 sistem elektronik asing yang terdaftar. Mereka ini didaftarkan oleh 5.611 PSE privat.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kemenkominfo, Johnny menyampaikan, terdapat 15 sistem elektronik yang diselenggarakan oleh enam PSE privat yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian daring. Kelima belas sistem elektronik ini telah diputus aksesnya. Mereka melengkapi daftar 534.183 konten perjudian daring yang sudah diblokir sebelumnya.
”Setiap PSE privat yang terdaftar akan selalu dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara detail. Dari sanalah akan ketahuan sistem elektronik yang berpotensi mendorong perjudian. Belum ada lagi PSE privat yang diblokir, selain PSE-PSE yang telah kami sebutkan sebelumnya,” imbuh Johnny.
Juru bicara PayPal dalam siaran pers yang diterima, Rabu sore, mengatakan,PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun PayPal beroperasi. Saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia setelah berkorespondensi langsung dengan Kemenkominfo. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. PayPal mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna akhir pekan lalu.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, yang dihubungi secara terpisah, berpendapat, penutupan atau pemblokiran akses PSE privat membuat konsumen tidak bisa mengakses layanan. Namun, tanpa terdaftar, konsumen juga tidak akan mendapat perlindungan maksimal atau bahkan tidak mendapat perlindungan sama sekali.
”Konsumen menjadi tidak tahu di mana alamat kantor PSE privat dan siapa penanggung jawabnya. Suatu hari pernah ada kasus berupa komplain konsumen layanan perdagangan secara elektronik atau e-dagang, tetapi keluhan itu tidak bisa diselesaikan di Indonesia karena kantor penyedia e-dagang yang dituju konsumen itu berlokasi di Singapura,” ucap Heru.
Heru menekankan, dari sisi pemerintah, pemerintah penting memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dengan ketegasan peraturan. Pasar layanan teknologi digital di Indonesia itu besar sehingga kepentingan konsumen harus selalu diutamakan.
”Sama seperti negara lain. Apabila PSE privat mau memberikan layanan di Indonesia, mereka harus mendaftar,” imbuhnya.