logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Tetap Lanjutkan...
Iklan

Pemerintah Tetap Lanjutkan Kebijakan Pendaftaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik privat karena dianggap sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas platform digital.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Tampak depan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
MEDIANA

Tampak depan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat. Kewajiban pendaftaran ditegaskan sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan akuntabilitas PSE privat yang beroperasi di Indonesia, bukan membatasi.

”Apabila telah terdaftar, PSE privat beroperasi secara legal di Indonesia. Namun, apabila akan terdapat konten yang bertentangan dengan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah mungkin akan sampai pada tindakan administrasi yang paling keras,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000