Sejumlah penyelenggara sistem elektronik yang diblokir pemerintah kini sudah bisa diakses kembali. Pemerintah didesak mengedepankan dialog ketimbang blokir.
Oleh
MEDIANA, NINA SUSILO
·4 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate di sela Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem, Kamis (16/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya melakukan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat populer yang sejak akhir pekan lalu diblokir. Namun, kewajiban setiap perusahaan teknologi untuk mendaftar sebagai PSE adalah bentuk penegakan kedaulatan digital dan mendorong kepastian hukum di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022), mengatakan, semua penyelenggara platform digital, baik lokal maupun internasional, perlu menaati aturan yang berlaku. Ia sekaligus menepis bahwa pemerintah tidak mendukung kreativitas digital.
”Kami memberikan dukungan kuat untuk kreativitas digital, inovasi-inovasi digital, bahkan untuk gim. Di (Kementerian) Kominfo ada program IDGX, itu program pengembangan gim, Indonesia Game Developer Exchange,” kata Johnny.
Ia menyampaikan, harapannya Indonesia tak hanya menjadi konsumen berbagai produk digital asing, tetapi kreativitas dan inovasi nasional juga bisa terus dikembangkan. Meski demikian, platform digital, baik lokal maupun internasional, tetap harus taat terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
Johnny menjanjikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membantu setiap penyelenggara sistem elektronik yang mengalami masalah dalam pendaftaran PSE. ”Ini semata-mata soal administrasi pendaftaran, bukan konten dan substansinya,” ujarnya.
Menurut Johnny, untuk platform-platform daring seperti Paypal dan Steam, normalisasi sudah dilakukan dengan asistensi dan komunikasi bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat. ”Mudah-mudahan pendaftarannya segera dilakukan karena pendaftarannya sangat sederhana,” katanya.
Adapun perjudian daring, ujar Johnny, akan terus diblokir. ”Dari tahun 2018, sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir. Setiap hari pun kami melakukan surveilans atau patroli siber untuk pembersihan,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Johnny, beberapa situs judi daring bahkan mendaftar sebagai PSE. Ia menjanjikan klarifikasi situs-situs judi daring yang mendaftar sebagai PSE ini akan rampung dalam satu atau dua hari. Apabila situs itu terbukti sebagai situs judi daring, akan dilakukan pemblokiran.
”Tidak ada ruangnya di Indonesia (untuk judi daring) dan itu harus di-take down,” ucap Johnny.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam pernyataan pers, Selasa, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola mesin pencari Yahoo! dan Valve Group yang di dalamnya terdapat Steam, Counter Strike (CS) Go, dan Dota. Akses terhadap keempat sistem elektronik itu, yang sebelumnya terblokir sejak Sabtu (30/7), kini sudah dilakukan normalisasi.
KOMPAS/MEDIANA
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers perkembangan terkini pendaftaran PSE privat, Jumat (29/7/2022), di Jakarta.
”Normalisasi akses telah kami lakukan sejak pukul 08.30 WIB (Selasa, 2/8). Warganet secara bertahap mulai dapat mengakses kembali keempat sistem elektronik itu,” ujar Semuel.
Terkait Paypal, tambah Semuel, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan perusahaan teknologi finansial asal AS itu. Menurut dia, Paypal telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar dalam waktu dekat. Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir akses Paypal karena tidak kunjung menunaikan kewajiban mendaftar. Keputusan kementerian ini mengundang protes warganet dan organisasi masyarakat sipil hingga muncul tagar #BlokirKominfo di Twitter.
Kewajiban PSE privat mendaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021.
Tenggat pendaftaran bagi PSE privat yang sudah lama beroperasi adalah 20 Juli 2022. PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif beroperasi, yaitu 21 Januari 2022.
Sosialisasi
Menanggapi dinamika pelaksanaan kebijakan wajib daftar PSE privat yang disertai sanksi blokir itu, praktisi kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat, pemerintah semestinya lebih proaktif, berdialog, dan melakukan konsultasi publik saat perumusan peraturan pendaftaran.
KOMPAS/LUKI AULIA
Salah satu studio rekaman di Kaishou untuk menghasilkan konten yang kemudian diunggah di aplikasi ponsel.
”Mereka (PSE privat) harus disosialisasikan agar menghormati kedaulatan hukum di Indonesia,” kata Trubus.
Lebih jauh Trubus berpendapat, belajar dari polemik wajib pendaftaran PSE privat, kementerian/lembaga semestinya mulai menyinkronkan regulasi-regulasi terkait PSE. Lantas, perumusan regulasi ke depan harus dilakukan secara lebih detail dan transparan.
”Kemudian, untuk kategori PSE privat yang wajib daftar, pemerintah perlu lebih mendetailkan. Kalau perlu, pemerintah memprioritaskan kategori PSE privat mana yang harus mendaftar terlebih dulu,” ujar Trubus.
Secara terpisah, Ketua Bidang Rekomendasi Regulasi dan Hukum Telematika Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Johny Siswadi berpendapat, kewajiban mendaftar merupakan kewajiban hukum publik paling lunak. Apabila tidak patuh, PSE privat dikhawatirkan akan enggan memenuhi kewajiban lainnya, seperti membayar pajak.
”Mayoritas masyarakat telah mendapatkan manfaat dari keberadaan PSE privat. Akan tetapi, jangan lupa bahwa tidak sedikit PSE privat yang beriktikad buruk, seperti pinjaman dan judi daring,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan, agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, Kemenkominfo seharusnya makin aktif memblokir konten-konten internet yang melanggar hukum. Misalnya, konten bernuasa perjudian daring dan pornografi yang marak di internet.
”Masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan virtual private network (VPN). Tentu, ini menjadi tantangan. Hal terpenting, semua PSE privat harus patuh dengan regulasi Indonesia,” katanya.
Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Hemi Lavour Febrinandez, menilai, protes publik yang dilayangkan kepada Kemenkominfo akibat pemblokiran terhadap beberapa situs tersebut merupakan kegagalan kementerian dalam melakukan tata kelola hukum digital di Indonesia.