logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Buka Akses
Iklan

Pemerintah Buka Akses

Sejumlah penyelenggara sistem elektronik yang diblokir pemerintah kini sudah bisa diakses kembali. Pemerintah didesak mengedepankan dialog ketimbang blokir.

Oleh
MEDIANA, NINA SUSILO
· 4 menit baca
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate di sela Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem, Kamis (16/6/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate di sela Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya melakukan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat populer yang sejak akhir pekan lalu diblokir. Namun, kewajiban setiap perusahaan teknologi untuk mendaftar sebagai PSE adalah bentuk penegakan kedaulatan digital dan mendorong kepastian hukum di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022), mengatakan, semua penyelenggara platform digital, baik lokal maupun internasional, perlu menaati aturan yang berlaku. Ia sekaligus menepis bahwa pemerintah tidak mendukung kreativitas digital.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000