Benang kusut yang sulit terurai. Ujung yang satu ditarik, ujung yang lain mengikat. Babak baru menyelamatkan dana anggota koperasi bermasalah satu demi satu ingin dimulai.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
Babak baru menyelamatkan dana anggota koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah satu demi satu ingin dimulai, salah satunya melalui rapat anggota tahunan (RAT).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) seakan tidak bertaji untuk menengahi perjanjian damai, sebagaimana ditetapkan dalam putusan homologasi sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Antara pengurus koperasi dan anggota yang menjadi ”korban” tak dapat sepenuhnya dimasuki pemegang regulasi, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
Seperti yang pernah diberitakan, ada delapan koperasi bermasalah yang harus menyelesaikan pembayaran utang sesuai putusan PKPU Pengadilan Niaga. Kedelapan KSP tersebut adalah Sejahtera Bersama, Indosurya, Pracico Inti Sejahtera, Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, Lima Garuda, dan Timur Pratama Indonesia. Total dana anggota koperasi bermasalah akibat gagal bayar tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Lambannya pengembalian dana anggota sesuai target persentase pengembalian dana yang jangka waktunya bervariasi 5-10 tahun, akhirnya memicu letupan kegundahan dan kegeraman anggota koperasi. Meski pada akhirnya Kementerian Koperasi dan UKM mendorong transparansi RAT, bukan lantas kegundahan anggota berakhir. Melalui RAT, pertanggungjawaban pengurus semestinya dibuka secara transparan. Sekalipun koperasi itu masih dililit masalah utang-piutang, para anggota berhak ikut mengambil keputusan bersama berdasarkan musyawarah mufakat.
Namun, kendati pemerintah mendorong RAT koperasi yang gagal bayar, anggota koperasi telanjur kehilangan kepercayaan. Mengapa kepercayaan itu sudah dirasakan hilang, seperti dialami anggota KSP Indosurya, bahkan oleh anggota KSP bermasalah lainnya? Pertama, putusan homologasi semestinya ditaati oleh pengurus koperasi, nyatanya tidak. Pengembalian hak anggota sesuai tahapan yang diputuskan PKPU berjalan tersendat-sendat tanpa ada transparansi.
Kedua, penanganan secara hukum terhadap pengurus koperasi, seperti yang dialami KSP Indosurya. Dua pengurus KSP tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, dibebaskan dari tahanan pada Juni 2022. Kedua tersangka tersebut ditahan sejak Februari 2022. Lantaran berkas dinyatakan belum lengkap atau P21, mereka dibebaskan. Sulit dipercaya, begitulah yang dirasakan korban koperasi gagal bayar itu.
Ketiga, peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM awal Januari 2022 nyaris tak terdengar. Padahal, Satgas ini tampak begitu gigih dalam komitmennya mengawal proses homologasi. Satgas bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi yang menampung aspirasi anggota KSP Indosurya di Jakarta, Kamis (28/7/2022), soal kekhawatiran indikasi manipulasi terkait pelaksanaan RAT menjanjikan pembentukan tim pendamping terhadap RAT KSP Indosurya. Tujuannya, realisasi RAT dapat berjalan akuntabel dan transparan.
Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses dari awal hingga akhir. Terlebih, status KSP Indosurya saat ini telah ditetapkan KSP dalam pengawasan khusus. Karena itu, seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.
Mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terindikasi, bahkan terbukti bermasalah, perlu dilakukan secara konsisten, kontinu, dan tegas. Apalagi, permasalahan KSP Indosurya sudah masuk ranah hukum. Bahkan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga pernah mendorong penegakan hukum yang adil terhadap pengurus lain yang diduga menggelapkan aset atau mengubah dokumen secara tidak sah dan/atau dugaan perbuatan lain yang masuk tindak pidana.
Janji mengawal proses penanganan KSP bermasalah kini dinantikan hasilnya. Ingatlah, kepercayaan sudah tergerus, profesionalitas dan integritas pejabat publik kini sedang dipertaruhkan.