logo Kompas.id
EkonomiBelajar dari Kesalahan
Iklan

Belajar dari Kesalahan

Penetapan upah minimum 2023 tidak bisa ala kadarnya. Perlu terobosan dan jalan tengah untuk memastikan daya beli pekerja tidak tergerus, konsumsi rumah tangga terjaga, dan momentum pemulihan ekonomi bisa terus berjalan.

Oleh
agnes theodora
· 6 menit baca
Buruh di Kalimantan Selatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021). Mereka memprotes kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,01 persen atau Rp 29.000 sehingga menjadi Rp 2.906.473 per bulan.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Buruh di Kalimantan Selatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/11/2021). Mereka memprotes kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Pemerintah Provinsi Kalsel menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar 1,01 persen atau Rp 29.000 sehingga menjadi Rp 2.906.473 per bulan.

Polemik upah minimum tahun 2022 belum selesai bergulir, tetapi kebijakan upah minimum 2023 sudah di depan mata. Meski masih 3 bulan lagi sampai penetapan, diskusi seputar upah minimum sudah sepatutnya dibahas dari sekarang untuk mengevaluasi sistem pengupahan yang kini berlaku dan menghindari mengulangi kesalahan yang sama tahun depan.

Harus diakui, kenaikan upah minimum nasional tahun 2022 sebesar rata-rata 1,09 persen adalah yang terendah dalam sejarah pengupahan di Indonesia. Dari total 34 provinsi, kenaikan upah minimum di 13 provinsi di antaranya berada di bawah 1 persen, sementara upah minimum 14 provinsi lainnya naik di kisaran 1 persen dan hanya tiga provinsi yang kenaikan upahnya di atas 3 persen.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000