logo Kompas.id
EkonomiSyarat Modal Industri Tekfin...
Iklan

Syarat Modal Industri Tekfin Pendanaan Dinaikkan

Modal disetor perusahaan teknologi finansial pendanaan ditingkatkan menjadi minimal Rp 25 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Penguatan modal untuk meningkatkan kapasitas operasional perusahaan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman daring (<i>online</i>) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjaman daring ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan. Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjaman daring ilegal juga sering kali menerapkan intimidasi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman daring (online) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjaman daring ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan. Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjaman daring ilegal juga sering kali menerapkan intimidasi.

JAKARTA, KOMPAS — Persyaratan modal disetor industri teknologi finansial atau tekfin pinjaman antarpihak ditingkatkan menjadi minimal sebesar Rp 25 miliar dari sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Hal ini diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan terbaru mengenai industri tekfin pendanaan. Aturan ini untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan industri ini ke depan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang disahkan 29 Juni 2022 merevisi POJK No 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000