logo Kompas.id
EkonomiPenerimaan Hasil Tambang untuk...
Iklan

Penerimaan Hasil Tambang untuk Dana Abadi Daerah

Penerimaan daerah dari hasil tambang sebaiknya tidak habis dibelanjakan dalam tahun anggaran berjalan. Dana tersebut perlu dikelola dengan bijak secara berkelanjutan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Suasana di sekitar kawasan objek wisata Lubang Tambang Mbah Soero, salah satu lubang tambang peninggalan tambang batubara Ombilin di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (22/6/2022). Lubang tambang ini merupakan salah satu cagar budaya dari Warisan Budaya Dunia Unesco Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto. Tambang Batubara Ombilin ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia Unesco pada 6 Juli 2019.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Suasana di sekitar kawasan objek wisata Lubang Tambang Mbah Soero, salah satu lubang tambang peninggalan tambang batubara Ombilin di Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (22/6/2022). Lubang tambang ini merupakan salah satu cagar budaya dari Warisan Budaya Dunia Unesco Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto. Tambang Batubara Ombilin ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia Unesco pada 6 Juli 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan daerah dari hasil kegiatan pertambangan, seperti batubara, mineral, termasuk minyak dan gas bumi, bisa dialokasikan menjadi dana abadi daerah. Dana tersebut untuk pembangunan berkelanjutan yang berguna saat kekayaan sumber daya alam di daerah tersebut habis. Dibutuhkan aturan lebih lanjut mengenai pembentukan dana abadi daerah tersebut.

Pembentukan dana abadi daerah (DAD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. DAD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana itu bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000