Kalangan peternak menilai sejumlah syarat dan kriteria untuk menerima kompensasi dan bantuan dari pemerintah terkait penyakit mulut dan kuku sulit dipenuhi peternak.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan peternak menilai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kompensasi dan bantuan pemerintah terkait penyakit mulut dan kuku atau PMK rumit. Sejumlah kriteria yang ditetapkan juga akan mengeliminasi sebagian peternak untuk mengakses fasilitas itu.
Ketua Umum Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Jawa Barat, Aun Gunawan, saat dihubungi akhir pekan lalu menyatakan, peternak kecewa jika sistem penggantiannya mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat PMK.
Sejumlah syarat administratif, seperti hewan telah dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia) dan memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani kepala desa/lurah setempat, sulit dipenuhi peternak.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Robi Agustiar menambahkan, keputusan menteri itu semestinya diterapkan saat kasus PMK masih sedikit. ”Kalau sekarang, saat (kasus) sudah menyebar ke 22 provinsi, ya telat,” katanya.
Selain syarat administratif serta kriteria hewan dan wilayah, sejumlah diktum dalam keputusan itu juga dinilai rancu. Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman, Minggu (17/7/2022), mencontohkan kerancuan kriteria hewan yang bisa mendapatkan kompensasi, yakni hewan sehat yang berpotensi menularkan PMK.
Ketidakjelasan juga ada pada ketentuan soal sumber dana kompensasi atau bantuan, apakah APBN, APBD provinsi, atau APBD kabupaten/kota. Menurut Ali, ketidakjelasan dan kerancuan itu perlu ditinjau lagi agar tidak simpang siur dalam pelaksanaannya dan anggaran untuk bantuan atau kompensasi tepat sasaran.
Belum cair
Sebelumnya, setelah mengikuti rapat terkait penanganan dan pengendalian PMK yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (23/62022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyetujui ganti rugi sapi Rp 10 juta dari setiap sapi yang terpaksa dimusnahkan (Kompas, 24 Juni 2022).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, ketentuannya diatur Kementerian Pertanian. ”(Dalam aturan) Ada formulasinya. Tergantung (bobot) besar kecil sapinya. Rp 10 juta itu maksimal,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan, keputusan itu jadi acuan. ”Diacu saja. Karena sudah ada kepmentan-nya (Kepmentan 518 Tahun 2022),” katanya melalui pesan singkat.
Saat dikonfirmasi sejauh mana sosialisasi dan pelaksanaan Kepmentan Nomor 518/2022, Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin, Minggu (17/7/2022), menjawab singkat, ”Menunggu anggarannya turun.” Dia tak merespons saat ditanya mengenai penetapan besaran kompensasi ataupun bantuan bagi peternak.
Anggota Komisi IV DPR, Hermanto, mengatakan, kompensasi dan bantuan bagi peternak penting. ”Kami meminta pemerintah segera merealisasikan kompensasi dan bantuan bagi peternak terdampak PMK. (Wabah) PMK ini berdampak pada ekonomi mereka. Dengan kehilangan penghasilan, daya beli mereka turun, sedangkan saat ini harga sejumlah bahan pokok sedang naik luar biasa. Peternak harus terus disemangati,” ujarnya.