logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Tetapkan Status...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat PMK

Pemerintah menetapkan status keadaan darurat tertentu penyakit mulut dan kuku yang telah menyebar di 223 kota/kabupaten di 19 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, penanganannya diharapkan lebih terintegrasi.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Vaksinator menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kaki (PMK) pada sapi di kandang UPT Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/6/2022). Ada 100 sapi <i>brahman cross</i> disuntik vaksin PMK tahap pertama oleh petugas Distan Padang untuk mencegah penularan wabah tersebut.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Vaksinator menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kaki (PMK) pada sapi di kandang UPT Pembibitan Ternak Dinas Pertanian Kota Padang, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (29/6/2022). Ada 100 sapi brahman cross disuntik vaksin PMK tahap pertama oleh petugas Distan Padang untuk mencegah penularan wabah tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Di bawah komando Satuan Tugas Penanganan PMK, penyakit yang telah menjangkiti total 298.474 ekor hewan ternak di 223 kabupaten/kota itu diharapkan dapat ditangani secara terintegrasi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK yang ditandatangani pada 29 Juni 2022. Dalam keputusan itu, antara lain, disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapakan status darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK. Adapun sumber biaya dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai pada BNPB, dan sumber lainnya yang sah dan tak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000