Pemerintah menetapkan status keadaan darurat tertentu penyakit mulut dan kuku yang telah menyebar di 223 kota/kabupaten di 19 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, penanganannya diharapkan lebih terintegrasi.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Di bawah komando Satuan Tugas Penanganan PMK, penyakit yang telah menjangkiti total 298.474 ekor hewan ternak di 223 kabupaten/kota itu diharapkan dapat ditangani secara terintegrasi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK yang ditandatangani pada 29 Juni 2022. Dalam keputusan itu, antara lain, disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapakan status darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK. Adapun sumber biaya dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai pada BNPB, dan sumber lainnya yang sah dan tak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2022, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah yang meliputi 19 provinsi. Keputusan menteri itu, antara lain, melarang lalu lintas hewan serta melarang pembukaan pasar hewan, kecuali dengan pengendalian ketat Gugus Tugas PMK.
Sejak pertama kali terdeteksi pada akhir April 2022, PMK terus menyebar semakin luas. Berdasarkan data di laman siagapmk.id, Kamis (30/6/2022) malam, tercatat ada 298.474 ekor hewan dinyatakan sakit. Jumlah itu tersebar di 223 kabupaten/kota di 19 provinsi. Jumlah itu mencakup 1.774 ekor hewan mati, 2.603 ekor dipotong bersyarat, 98.873 ekor sembuh, dan 195.260 ekor belum belum sembuh.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah hewan sakit terbanyak, yakni mencapai 115.478 ekor, disusul Nusa Tenggara Barat dengan 48.421 ekor, dan Aceh 32.713 ekor. Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah vaksinasi dosis 1 terbanyak, yakni pada 85.082 ekor hewan, lalu disusul Jawa Barat dengan 32.042 ekor, dan Jawa Tengah 19.919 ekor.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Nasional Penanganan PMK Letnan Jenderal TNI Suharyanto di sela-sela peluncuran Gerakan Disinfeksi Nasional PMK di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/6/2022), mengatakan, penanganan PMK oleh Satgas Nasional terintegrasi lintas kementerian. Begitu juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menjelaskan, penanganan PMK juga melibatkan sejumlah asosiasi di bidang peternakan ataupun kesehatan hewan. ”Teknik-teknik pelaksanaan di lapangan (akan dilakukan) seperti penanganan Covid-19, seperti pencegahan dengan testing pada hewan yang dicurigai PMK. Begitu juga tes PCR (polymerase chain reaction), antigen, dan karantina. Yang masih sehat akan dikarantina dan divaksin,” ujar Suharyanto.
Ia menambahkan, belum ada obat yang bisa mengatasi PMK. Namun, antibodi hewan dapat ditingkatkan dengan pemberian vitamin. Dengan baiknya antibodi, jikapun hewan terkena virus, hewan itu diharapkan tidak akan mati. Sejumlah hewan yang terkena PMK pun dapat dipotong bersyarat, sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan Kementerian Pertanian sehingga dagingnya dapat dikonsumsi.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak panik. ”Yang utama kita bersinergi dengan solid dan semua bekerja berdasarkan pengalaman-pengalaman penanganan Covid-19. Dengan demikian, kita pasti bisa menangani PMK ini,” katanya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, saat ini penanganan PMK membutuhkan kerja luar biasa. Selain bersama BNPB dalam Satgas Nasional, bantuan juga sudah diterima terkait dengan sarana dan prasarana, antara lain dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Ia berharap BNPB lebih gencar dalam menyebarkan semua kebutuhan obat-obatan serta vaksin. Begitu juga dengan penyuntikannya. ”Kami berharap sebelum Idul Adha, 800.000 dosis vaksin sudah di semua tempat (daerah) dan sudah disuntikkan. Dari informasi BNPB akan ada bantuan lagi sehingga penanganannya lebih cepat,” kata Syahrul.
Zona
Syahrul mengemukakan, ada tiga zona dalam pembagian wilayah terkena PMK, yakni merah, kuning, dan hijau. Menurut dia, daerah hijau masih relatif banyak sehingga kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha diharapkan terpenuhi. Selain itu, bersama BNPB, lalu lintas hewan ternak pun akan diperketat.
”Sementara daerah merah memang lockdown (penguncian wilayah). Artinya, pada daerah tersebut, khususnya kecamatan, hewan ternak hidup dilarang untuk keluar ataupun masuk. Sementara pemotongan harus sesuai dengan petunjuk teknis kesehatan hewan,” kata Syahrul.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR RI, Senin (27/6/2022), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono memastikan ketersediaan hewan kurban melebihi kebutuhan saat Idul Adha, dengan mengutamakan sapi, kerbau, kambing, dan domba. Dari keempat jenis hewan itu, total tersedia 2,27 juta ekor, sedangkan kebutuhan 1,81 juta ekor.
Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial Palang Merah Indonesia (PMI) Sibroh Malisi mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dalam penanganan PMK hingga ke pelosok negeri, di 34 provinsi. PMI bekerja bersama pemerintah sehingga masyarakat diharapkan merasa aman dan nyaman, khususnya dalam mengonsumsi daging ternak.
Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman, saat dihubungi, Kamis, mengatakan, keterlibatan BNPB akan menjadi penting dalam penanganan PMK. Namun, komunikasi dan koordinasi, terutama dengan Kementerian Pertanian, harus berjalan baik. Saat ini yang ditunggu adalah implementasi dari kebijakan-kebijakan Satgas Nasional Penanganan PMK.
Selain itu, komunikasi dan transparansi data juga tak kalah penting. ”Jangan sampai BNPB meraba-raba seperti apa di lapangan. Semua harus terbuka serta data yang tersaji didorong untuk realtime agar kondisi sebenarnya tergambarkan. Semua itu perlu agar penanganan PMK, dengan anggaran Rp 4,6 triliun, efisien,” ujar Ali.