logo Kompas.id
EkonomiDinanti, Kebijakan Lanjutan...
Iklan

Dinanti, Kebijakan Lanjutan Setelah Pendaftaran PSE Tuntas

Tenggat wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat tinggal tujuh hari. Pemerintah diharapkan sudah menyiapkan tindak lanjut kebijakan ataupun peraturan setelah proses pendaftaran tuntas.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pemandu wisata menunjukkan cara menikmati realitas tambahan koleksi benda bersejarah melalui aplikasi digital GWIDO di Museum Pusaka Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020).
ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pemandu wisata menunjukkan cara menikmati realitas tambahan koleksi benda bersejarah melalui aplikasi digital GWIDO di Museum Pusaka Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS  —  Hingga 13 Juli 2022, sebanyak 5.112 penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat nasional dan 82 asing telah menunaikan kewajiban mendaftar. Pemerintah meminta agar tenggat pendaftaran 20 Juli 2022 dipatuhi. Setelah proses pendaftaran tuntas, pemerintah diharapkan segera memiliki tindak lanjut kebijakan, seperti menyediakan fasilitas pelaporan khusus yang mudah diakses masyarakat ketika PSE melakukan pelanggaran hukum.

”Tidak ada itikad memundurkan tenggat. Batas akhir wajib pendaftaran PSE privat di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) tetap tanggal 20 Juli 2022,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi, Rabu (13/7/2022), di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000