Dinanti, Kebijakan Lanjutan Setelah Pendaftaran PSE Tuntas
Tenggat wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat tinggal tujuh hari. Pemerintah diharapkan sudah menyiapkan tindak lanjut kebijakan ataupun peraturan setelah proses pendaftaran tuntas.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga 13 Juli 2022, sebanyak 5.112 penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat nasional dan 82 asing telah menunaikan kewajiban mendaftar. Pemerintah meminta agar tenggat pendaftaran 20 Juli 2022 dipatuhi. Setelah proses pendaftaran tuntas, pemerintah diharapkan segera memiliki tindak lanjut kebijakan, seperti menyediakan fasilitas pelaporan khusus yang mudah diakses masyarakat ketika PSE melakukan pelanggaran hukum.
”Tidak ada itikad memundurkan tenggat. Batas akhir wajib pendaftaran PSE privat di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS RBA) tetap tanggal 20 Juli 2022,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Dedy Permadi, Rabu (13/7/2022), di Jakarta.
Dia menegaskan, bagi badan usaha milik negara yang memiliki platform sistem elektronik juga wajib mendaftar di OSS RBA. Kemkominfo sampai sekarang masih terus menyosialisasikan kewajiban itu ke lintas kementerian/lembaga.
Dasar hukum kewajiban mendaftar bagi PSE lingkup privat ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021.
PSE lingkup privat yang tidak memenuhi kewajibannya hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses. Langkah ini akan dilakukan setelah Kemkominfo menerima permintaan dari kementerian/lembaga sektor yang mengawasi PSE.
Ketua Umum Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja memandang, semua PSE baik lingkup privat maupun dari instansi publik pemerintahan mengantongi berizin dan terdaftar. Tujuan utamanya agar ada kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sebab, selama ini telah muncul sejumlah persoalan PSE yang tidak terdaftar, tetapi menghimpun keuntungan besar. Misalnya, tindak pidana pencucian uang.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah saat dihubungi secara terpisah berpendapat, pendaftaran PSE lingkup privat penting sebagai langkah awal pendataan. Pemerintah perlu menindaklanjuti dengan kebijakan penegakan hukum yang lebih baik, terutama berkaitan dengan kejahatan siber.
Sesuai Pasal 3 Permenkominfo No 5/2020, pengajuan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat, penyelenggara PSE bersangkutan wajib mengisi informasi mengenai gambaran umum pengoperasian sistem elektronik. Mereka juga harus mengisi kesanggupan menunaikan kewajiban keamanan informasi, melakukan perlindungan data pribadi, dan melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PSE privat global yang memiliki pusat data tersebar di sejumlah negara diminta mengisi lokasi pusat data mereka, terutama berkaitan dengan pengguna Indonesia. Ruby menilai, hal ini bagus untuk memudahkan bagi pemerintah atau penegak hukum apabila membutuhkan akses ataupun data terkait proses penegakan hukum.
Ruby menilai, pemerintah seharusnya sudah mulai mengembangkan fasilitas layanan pelaporan khusus yang mudah diakses oleh masyarakat. Fasilitas ini perlu diikuti dengan komitmen pemerintah untuk memproses laporan dengan cepat dan tepat.
”Karena kebocoran data pribadi yang masif pasti terjadi di sebuah PSE lingkup privat ataupun publik. Sejauh ini belum ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga terkesan di antara mereka (PSE) tidak akan dikenai sanksi hukum pidana dan perdata. Tindak lanjut seperti ini juga perlu diperhatikan pemerintah, selain harus segera menyediakan fasilitas pelaporan khusus yang mudah diakses masyarakat,” tutur Ruby, menambahkan.