logo Kompas.id
EkonomiPenyederhanaan Birokrasi...
Iklan

Penyederhanaan Birokrasi e-Katalog Dibutuhkan untuk Permudah Akses UMKM

Inpres No 2/2022 mengharuskan minimal 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah dibelanjakan untuk produk lokal. Birokrasi masuk ke sistem pengadaan disederhanakan untuk memudahkan UMKM berpartisipasi.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemani Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas berbelanja oleh-oleh khas Banyuwangi.
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemani Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas berbelanja oleh-oleh khas Banyuwangi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen menyederhanakan birokrasi yang menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM mengakses sistem belanja negara lewat layanan elektronik pengadaan barang dan jasa. Komitmen positif ini semestinya diikuti dengan menyiapkan UMKM yang andal, baik dari sisi produksi maupun distribusi.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas saat dihubungi, Selasa (21/6/2022), di Jakarta, mengatakan, selama ini ada sejumlah kendala bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk masuk ke sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah atau e-katalog, seperti kewajiban mengantongi Standar Nasional Indonesia. Akan tetapi, persyaratan itu sekarang sudah tidak wajib, kecuali memang produk yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan karena alasan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000