Jangan Hanya Berkomitmen, Kementerian/Lembaga Diminta Realisasikan Belanja
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta tidak hanya berkomitmen tanpa merealisasikan belanja barang/jasa produk lokal. Penyerapan produk dalam negeri dari belanja barang/jasa pemerintah ditarget Rp 400 triliun.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah diminta tidak berhenti hanya pada komitmen belanja barang/jasa produk dalam negeri. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sangat berharap komitmen tersebut ditingkatkan menjadi kontrak pembelian dan direalisasikan pembayarannya. Target penyerapan produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun dari belanja barang/jasa pemerintah diklaim telah terlampaui dua bulan ini.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas pada puncak ”Showcase and Business Matching” atau Pameran dan Pencocokan Bisnis Tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (25/4/2022), mengatakan, nilai yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo sebesar Rp 400 triliun sudah terlampaui.
”Kini tinggal rencana itu dibelanjakan atau tidak. Inilah yang menjadi perhatian kami bersama Menteri Dalam Negeri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan kementerian/lembaga,” ujarnya.
Dari data LKPP, anggaran belanja barang/jasa nasional mencapai Rp 1.039,7 triliun tahun ini. Dalam laporan terbaru yang dihimpun LKPP, jumlah penyedia untuk pembelian barang/jasa secara nasional hingga saat ini mencapai Rp 561,6 triliun. Jumlah itu terdiri dari pemerintah daerah mencapai Rp 274,1 triliun dan kementerian/lembaga Rp 287,5 triliun.
Azwar mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengeluh tidak bisa melakukan penyerapan belanja barang/jasa. Sebab, LKPP sudah membuka klinik pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia terkait e-katalog bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dimulai sejak Pencocokan Bisnis Tahap I yang diselenggarakan di Bali, 22-23 Maret 2022. Oleh karena dianggap berhasil, ajang pameran yang mempertemukan produsen dalam negeri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah digelar kembali pada Tahap II di Gedung Smesco, Jakarta, 11-22 April 2022.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pencocokan bisnis digelar di Jakarta agar antara pengusaha koperasi dan UMKM sebagai pemasok dan pemerintah pusat, daerah, dan BUMN lebih dekat. Sinergi terus dilakukan bersama LKPP untuk mengimplementasikan 40 persen belanja pemerintah, baik APBN maupun APBD.
Kalau produk UMKM dibeli oleh pemerintah, UMKM mempunyai kesempatan untuk terus memperbaiki produk dan meningkatkan kualitasnya.
”Tujuannya, untuk memperkuat produk dalam negeri. Ini merupakan bentuk keberpihakan, kebijakan afirmasi untuk mendukung dan memperkuat produk dalam negeri, termasuk UMKM. Ini momentum bagi kebangkitan UMKM dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produk UMKM. Kami optimistis, kalau produk UMKM dibeli oleh pemerintah, UMKM mempunyai kesempatan untuk terus memperbaiki produk dan meningkatkan kualitasnya,” ujar Teten.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengatakan, aksi afirmasi dalam ajang pameran ini berpihak pada produk dalam negeri. Ini berpotensi pada transaksi pembelian produk yang targetnya dinaikkan menjadi Rp 500 triliun dan potensi belanja BUMN mencapai Rp 420 triliun. Sesuai dengan pelaksanaan Business Matching Tahap I di Bali, komitmen belanja pemerintah diharapkan mencapai Rp 483,2 triliun.
”Mari kita realisasikan potensi komitmen ini, dari komitmen menjadi kontrak. Jangan sampai PHP alias pemberi harapan palsu. Jangan sampai janji tinggal janji, tetapi harus sampai menjadi kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sandiaga.
Hal senada diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Menurut Erick, komitmen bersama penting sekali dimiliki oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Bahkan, jangan hanya kontrak, tetapi juga tuntas pembayarannya.
”Kadang-kadang, pembayarannya menjadi problem. Saya suka mendapatkan pengaduan. Kontraknya ada, barangnya sudah dikirim, tetapi bayarnya lama. Hal ini juga harus kita handle,” ujar Erick.
Erick menegaskan, semua direksi BUMN diminta dengan hormat, bagi yang memang sudah ditugaskan secara langsung, untuk mengutamakan penyerapan produk dalam negeri. Apalagi, Kementerian BUMN sudah mempunyai transformasi sejak awal pada 17 Agustus 2020 bersama Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Pasar Digital (PaDi) UMKM.
Saat itu, kata Erick, komitmennya adalah tender barang/jasa di bawah Rp 400 juta harus diberikan kepada UMKM. Ini sudah berjalan hampir 15.000 UMKM yang tergabung dalam PaDi UMKM dengan nilai transaksi Rp 20 triliun.
”Karena hal ini sudah berjalan, apalagi ada kebijakan Presiden Jokowi, semua ini benar-benar diperlukan saat ini ketika ekonomi dunia sedang gonjang-ganjing. Kita harus pastikan pertumbuhan ekonomi kita berjalan baik, inflasi harus kita tekan. Saya meminta para direksi BUMN harus menjalankan sebaik-baiknya. Dan, perintahnya jelas. Yang tidak berkomitmen, boleh dicopot,” kata Erick.
Sementara itu, guna mendorong realisasi belanja barang/jasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, salah satu penekanan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) adalah belanja barang/jasa yang diambil dari komponen belanja modal dan barang/jasa. Bukan belanja pegawai.
”Pada saat penyusunan APBD, haruslah ada lampiran 40 persen pembelian barang/jasa dalam negeri. Saya (hanya) akan menandatangani kalau ada lampiran 40 persen pembelian barang/jasa produk dalam negeri. Kalau enggak, tidak akan ada keabsahan APBD,” kata Tito.
Menurut Tito, para gubernur juga harus memiliki komitmen yang sama dalam penandatanganan APBD. Kalau tidak ada lampiran 40 persen belanja barang/jasa, APBD diminta tidak ditandatangani. Semua akan dicek.
Tito berjanji akan memonitor eksekusi pembelanjaan barang/jasa tersebut setiap tiga bulanan, termasuk perkembangan dari komitmen yang dilakukan pemerintah-pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri bahkan akan memeriksa secara internal dan bekerja sama dengan BPKP.