Penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri dapat menjadi dukungan bantalan ekonomi sekaligus penggerak konsumsi masyarakat menengah ke atas.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Alokasi tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun diharapkan mampu menstimulasi pemulihan konsumsi masyarakat. Sejalan dengan pemulihan ekonomi dan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat, nilai THR tahun ini lebih besar dibandingkan selama dua tahun sebelumnya.
Dalam konferensi pers alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR tahun ini telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Penyaluran THR dan gaji ke-13, lanjutnya, dapat menjadi penguat bantalan ekonomi setelah berbagai program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial tunai, Program Keluarga Harapan, serta subsidi energi, disalurkan untuk menghadapi risiko kenaikan harga komoditas global.
”Kebijakan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi faktor yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pemberian tunjangan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah, sebagai strategi untuk percepatan pemulihan ekonomi. Belanja yang dilakukan para penerima tunjangan diharapkan akan optimal seiring dengan semakin meredanya kasus penularan Covid-19.
”Bulan Ramadhan menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat sehingga pemberian THR ini salah satu strategi yang dilakukan. Diharapkan momentum ini juga dapat dinikmati masyarakat secara aman,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah menganggarkan THR tahun ini sebanyak Rp 34,3 triliun. Alokasi ini lebih tinggi dari tahun 2021 sebesar Rp 30,6 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp 29 triliun.
Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan ini, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos anggaran, yakni pemerintah pusat sebesar Rp 10,3 triliun, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun, serta bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun.
Pos anggaran dari pemerintah pusat akan dialokasikan untuk THR kelompok pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga negara. Adapun pos anggaran DAU dialokasikan untuk THR kelompok PNS daerah serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, pos anggaran dari bendahara umum negara akan dialokasikan untuk THR pensiunan maupun anggota keluarga penerima pensiun. Total penerima THR tahun ini mencapai 8,8 juta jiwa yang terdiri dari 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, serta 3,3 juta pensiunan atau penerima pensiun.
”Pencairan THR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Kementerian dan lembaga diharapkan segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April mendatang,” kata Sri Mulyani.
Khusus tahun ini, THR dibayarkan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, termasuk di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak diberikan 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro meminta kepala daerah segera mengatur pemberian THR untuk PNS di pemerintahan daerah. Pengelolaan THR dan gaji ke-13 harus dilakukan tertib transparan dan akuntabel sesuai undang-undang dengan tetap memperhatikan kapasitas keuangan daerah.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah, pejabat daerah juga harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022. (Suhajar Diantoro)
”Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah, pejabat daerah juga harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022,” kata Diantoro.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh pegawai negara dan pensiunan untuk membelanjakan THR dan gaji ke-13. Tidak adanya larangan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik diharapkan membuat putaran THR merata di setiap daerah.
”Pegawai negara diperbolehkan untuk mudik dan membelanjakan THR mereka di daerah sehingga bisa memperkuat pertumbuhan perekonomian di daerah dan juga pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Tjahjo.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemberian THR dan gaji ke-13 dapat mendorong keluarga pegawai negeri untuk melakukan konsumsi. Dorongan ini akan semakin kuat seiring dengan terbukanya kesempatan untuk melakukan perjalanan mudik.
Dengan asumsi setiap pegawai negara menanggung sebanyak tiga anggota keluarga, lanjut Bhima, penyaluran THR untuk 5,5 juta jiwa penerima sedikitnya akan mendorong 16,5 juta masyarakat melakukan belanja di periode hari raya Idul Fitri tahun ini.
”Kami memperkirakan jumlah uang beredar pada periode Lebaran tahun ini akan tumbuh 60 persen menjadi Rp 250 triliun dibandingkan Lebaran tahun sebelumnya. Hal tersebut di antaranya didorong oleh alokasi THR untuk pegawai negeri yang lebih besar dan kembali dibukanya peluang mudik,” kata Bhima.