Jaga Daya Beli, ASN Akan Mendapat THR Lebih Besar dari Tahun Lalu
Komposisi tunjangan hari raya ASN diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai membaik pascapandemi serta untuk menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi global, THR tahun ini akan diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga serta TNI/POLRI adalah Rp 10,3 triliun.
Sementara itu, untuk ASN yang bekerja di daerah, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 15 triliun yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal tiap daerah. Adapun alokasi anggaran untuk THR pensiunan sebesar Rp 9 triliun, berasal dari pos Bendahara Umum Negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022), mengatakan, untuk THR tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran dibandingkan tahun sebelumnya. Komposisi THR diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Adapun jumlah ASN pusat yang akan menerima THR tahun ini adalah 1,8 juta orang, ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, dan pensiunan 3,3 juta orang.
”Jadi, besarannya akan lebih besar dari tahun 2021. Kebijakan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi faktor yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 dan 2021, karena tekanan dampak pandemi Covid-19, kebijakan THR sempat mengalami penyesuaian. Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara yang jabatannya di bawah eselon 2 serta untuk para pensiunan. Komposisi THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan juga hanya berupa gaji/pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.
Sementara pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 mulai dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Namun, besarannya masih sama dengan tahun 2020, yakni hanya terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.
Pencairan THR tahun ini akan dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri, sedankan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Gaji ke-13 diharapkan dapat menunjang kebutuhan belanja pendidikan bagi anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
”Dalam hal THR belum bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri karena masalah teknis, bisa dibayarkan sesudah Idul Fitri. Tetapi, kami berharap semua bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri,” kata Sri.
Selain pembayaran THR dan gaji ke-13, pemerintah juga kembali mengizinkan ASN untuk melakukan mudik hari raya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi ASN di pusat dan daerah selama dua tahun terakhir ini dalam membantu penanganan pandemi Covid-19. Selain pembayaran THR dan gaji ke-13, pemerintah juga kembali mengizinkan ASN untuk melakukan mudik hari raya.
”Ini apresiasi atas kontribusi aparatur pemerintah di pusat dan daerah, yang tidak hanya menggerakkan dan mengorganisasi di lingkungan pemerintah, tetapi juga di lingkungannya masing-masing,” katanya.
Terbitkan perda
Kementerian Dalam Negeri pun memerintahkan kepala daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengaturan teknis pencairan THR dan gaji ke-13.
”Mendagri meminta kepada semua kepala daerah untuk segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro.
Ia mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 dapat memanfaatkan sumber pendanaan di APBD 2022 dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah. Daerah yang alokasi anggarannya tidak cukup diwajibkan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD-nya untuk tetap menyediakan anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Jajaran gubernur juga diharapkan melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam proses penyediaan alokasi anggaran tersebut. ”Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 ini tentunya harus tetap dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai aturan undang-undang dan memperhatikan pengelolaan keuangan daerah,” kata Suhajar.