logo Kompas.id
EkonomiJaga Daya Beli, ASN Akan...
Iklan

Jaga Daya Beli, ASN Akan Mendapat THR Lebih Besar dari Tahun Lalu

Komposisi tunjangan hari raya ASN diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Petugas melayani warga yang hendak mengurus dokumen di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/4/2022). Selama bulan Ramadhan tahun ini, jam kerja aparatur sipil negara diperpendek. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petugas melayani warga yang hendak mengurus dokumen di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/4/2022). Selama bulan Ramadhan tahun ini, jam kerja aparatur sipil negara diperpendek. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai membaik pascapandemi serta untuk menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi global, THR tahun ini akan diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.

Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga serta TNI/POLRI adalah Rp 10,3 triliun.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000