Jumlah orang yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini diperkirakan melonjak signifikan. Para pemudik diimbau untuk tetap mewaspadai potensi penularan virus Covid-19 selama perjalanan.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA, TATANG MULYANA SINAGA, DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil survei Kementerian Perhubungan menunjukkan potensi lonjakan jumlah pemudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini. Kenaikan itu terutama didorong oleh perubahan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, syarat perjalanan orang di dalam negeri, dan pelonggaran mobilitas.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan dalam tiga surveinya mencatat penambahan jumlah orang yang akan mudik pada Lebaran tahun ini. Survei pertama pada 14-28 Februari 2022 memproyeksikan jumlah pemudik mencapai 55 juta orang. Lalu, survei kedua pada 9-21 Maret 2022 atau setelah ada perubahan aturan syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen, memprediksi jumlah pemudik 79,4 juta orang.
Akan tetapi, survei ketiga pada 22-31 Maret 2022 atau setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran mudik, jumlah orang yang akan mudik melonjak menjadi 85,5 juta orang. Khusus pemudik yang berasal dari wilayah Jabodetabek, jumlahnya diperkirakan dari 9,1 juta menjadi 14,3 juta orang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (8/4/2022), mengatakan, setelah pengumuman oleh Presiden bahwa mudik diperbolehkan dengan syarat sudah vaksin dua kali dan vaksin penguat, animo masyarakat untuk mudik semakin meningkat. Dari survei tersebut, moda transportasi terbanyak yang akan digunakan pemudik adalah angkutan darat, khususnya sepeda motor dan mobil pribadi.
”Yang paling utama, kami mengimbau masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa vaksin booster itu penting. Tujuannya sebagai proteksi bagi pemudik selain dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Adita.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 29 dan 30 April 2022 atau pada H-3 dan H-2 Idul Fitri. Sementara, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022.
Tetap waspada
Kondisi penularan Covid-19 yang mulai terkendali di Indonesia diharapkan tidak menjadikan masyarakat berpuas diri dengan penanganan yang telah dilakukan. Selain kasus penularan dan kematian yang masih teridentifikasi, situasi global juga belum sepenuhnya pulih.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan di Jakarta, Jumat, menyatakan, situasi di Indonesia saat ini jangan menurunkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19. Itu terutama karena pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih kurang terkait penyakit yang ditularkan oleh virus SARS-CoV-2 itu.
Ede menambahkan, syarat vaksinasi yang telah dipenuhi jangan sampai membuat pemudik abai untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pemudik juga diimbau mempersiapkan kondisi kesehatan.
Menurut dia, cakupan vaksinasi perlu terus dikejar untuk mengoptimalkan perlindungan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan di laman vaksin.kemkes.go.id, hingga Jumat pukul 18.00, dari target 208,26 juta sasaran vaksinasi di Indonesia, cakupannya 94,76 persen untuk dosis satu dan 77,39 persen untuk dosis dua. Sementara capaian vaksinasi booster masih 12,52 persen atau 26,06 juta jiwa.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian booster dilakukan untuk meningkatkan proteksi terhadap pemudik. Booster diharapkan memperkuat kekebalan tubuh sehingga menurunkan risiko terpapar virus di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat mudik
Secara terpisah, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji dalam keterangan pers menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik untuk seluruh moda transportasi. Pengisian e-HAC diharapkan mempermudah masyarakat dan petugas untuk memeriksa kelayakan perjalanan.
”Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.
Apabila pelaku perjalanan diketahui memiliki status tidak layak terbang, validasi manual akan dilakukan untuk memastikan status tersebut. Validasi bisa dilakukan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR kepada petugas.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang adalah sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Pelaku perjalanan yang baru mendapatkan dua dosis harus menyertakan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara pada pelaku perjalanan yang baru mendapatkan satu dosis vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia enam tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes.