logo Kompas.id
EkonomiPengawasan Vaksinasi ”Booster”...
Iklan

Pengawasan Vaksinasi ”Booster” Jadi Titik Rawan Mudik

Ketentuan aturan perjalanan dalam negeri yang menekankan syarat vaksinasi penguat atau ”booster” disangsikan efektivitasnya. Pengawasan syarat vaksinasi ”booster” memiliki titik rawan.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 4 menit baca

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di  Jakarta, Rabu (6/4/2022), mengungkapkan persyaratan dan sejumlah data pemudik 2022 yang dihasilkan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan.
STEFANUS OSA TRIYATNA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (6/4/2022), mengungkapkan persyaratan dan sejumlah data pemudik 2022 yang dihasilkan oleh Balitbang Kementerian Perhubungan.

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan aturan perjalanan dalam negeri yang menekankan syarat vaksinasi penguat atau booster disangsikan efektivitasnya. Pengawasan syarat vaksinasi penguatmenjadi titik rawan perjalanan mudik, terutama bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor dan mobil.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000