logo Kompas.id
EkonomiMOU Perlindungan TKI di...
Iklan

MOU Perlindungan TKI di Malaysia Diharapkan Jamin Hak Pekerja Sektor Domestik

Setelah enam tahun dinegosiasikan, nota kesepahaman perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik di Malaysia ditandatangani. Harapannya, tak ada lagi kasus-kasus kelam menimpa TKI Indonesia di Malaysia.

Oleh
NINA SUSILO
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo menyambut Perdana Menteri Malaysia Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakub di teras Istana Merdeka, Jakarta. PM Sabri mengunjungi Indonesia untuk kedua kalinya setelah menjabat Perdana Menteri Malaysia, Jumat (1/4/2022).
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo menyambut Perdana Menteri Malaysia Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakub di teras Istana Merdeka, Jakarta. PM Sabri mengunjungi Indonesia untuk kedua kalinya setelah menjabat Perdana Menteri Malaysia, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia akhirnya menuangkan kerja sama perlindungan tenaga kerja sektor domestik di Malaysia dalam nota kesepahaman. Tak hanya sistem penempatan tenaga kerja, sistem penggajian dan pengaduan juga diatur.

Nota kesepahaman (MOU) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M Saravanan di Ruang Kredensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Penandatanganan ini disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakub.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000