Surati Menteri Ketenagakerjaan, Buruh Minta THR Tidak Dicicil
Dalam kondisi yang serba sulit, pemerintah diingatkan untuk lebih berpihak kepada kehidupan masyarakat kecil. Kalangan buruh minta pemerintah untuk tidak mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran tunjangan hari raya.
Oleh
agnes theodora
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Serikat buruh mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya meminta pemerintah untuk tidak mengizinkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun ini. Pemerintah juga diharapkan menyisir dan menindak perusahaan yang belum tuntas membayar tunggakan THR tahun lalu.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, dalam kondisi serba sulit dan kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok, pemerintah perlu lebih peduli dan berpihak kepada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil.
Guna menjaga daya beli pekerja menjelang Lebaran 2022, pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tidak dicicil paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. ”Kami harap pemerintah tidak lagi menerbitkan surat edaran atau bentuk peraturan lain yang memberi kelonggaran pembayaran THR,” kata Mirah dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).
Mirah mengatakan, surat tersebut sengaja dikirimkan sebulan sebelum Lebaran, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. ”Ini untuk mengingatkan sejak dini supaya pemerintah tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, untuk efek jera, pemerintah dapat membuka informasi perusahaan yang sering mengemplang kewajiban membayar THR bagi pekerjanya.
”Coba dibuka ke publik, perusahaan mana saja yang sering tidak taat membayar. Berhubung sudah berulang bertahun-tahun, seharusnya pemerintah sudah punya datanya,” ujarnya.
Menurut Timboel, persoalan THR tahun ini semakin penting karena kondisi perekonomian yang sedang tidak pasti dan di tengah harga sejumlah bahan kebutuhan pokok yang cenderung naik. Selain karena faktor musiman menjelang Lebaran, juga karena ketidakpastian ekonomi global yang terdampak pandemi Covid-19 dan ketegangan geopolitik.
Pekerja bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan, terutama mengingat rata-rata upah pekerja yang berjalan di tempat. ”Sekarang harga minyak goreng tidak turun-turun, sementara kebutuhan pangan lain juga naik menjelang Lebaran. Kalau THR pekerja dipotong dan ditunda lagi, mereka akan sulit merayakan Idul Fitri, konsumsinya tertahan,” kata Timboel.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar THR mengingat kondisi perekonomian sudah membaik sepanjang tahun 2021. ”Diharapkan THR akan membantu kesejahteraan masyarakat tahun ini,” katanya.
Imbauan untuk tidak menunda pembayaran THR sebelumnya juga disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Latihan Vokasi dan Produktivitas Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Wapres Amin mengatakan, seiring dengan membaiknya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, pengusaha diminta tidak menunda pembayaran THR lagi. ”Sekarang suasana dan kondisinya sudah lebih baik. Saya berharap agar pengusaha melakukan kewajiban untuk membayar THR,” kata Wapres.