logo Kompas.id
EkonomiSurati Menteri...
Iklan

Surati Menteri Ketenagakerjaan, Buruh Minta THR Tidak Dicicil

Dalam kondisi yang serba sulit, pemerintah diingatkan untuk lebih berpihak kepada kehidupan masyarakat kecil. Kalangan buruh minta pemerintah untuk tidak mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran tunjangan hari raya.

Oleh
agnes theodora
· 2 menit baca
Disya (13) tersenyum sembari menunjukkan uang THR (tunjangan hari raya) yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Disya (13) tersenyum sembari menunjukkan uang THR (tunjangan hari raya) yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Serikat buruh mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya meminta pemerintah untuk tidak mengizinkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun ini. Pemerintah juga diharapkan menyisir dan menindak perusahaan yang belum tuntas membayar tunggakan THR tahun lalu.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, dalam kondisi serba sulit dan kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok, pemerintah perlu lebih peduli dan berpihak kepada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000