logo Kompas.id
EkonomiImplementasi Pajak Karbon...
Iklan

Implementasi Pajak Karbon Ditunda, Dunia Usaha Bisa Bersiap Lebih Baik

Otoritas masih mematangkan aturan turunan pajak karbon dalam UU HPP.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 4 menit baca
Ilustrasi perdagangan batubara.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ilustrasi perdagangan batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menunda implementasi pajak karbon menjadi kesempatan bagi dunia usaha untuk bersiap. Dari sisi pemerintah, penundaan dilakukan untuk mematangkan peraturan sehingga lebih komprehensif dan selaras dengan peraturan sejenis lainnya.

Apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), implementasi pajak karbon diamanatkan dimulai pada 1 April 2022. Dikarenakan aturan turunan masih dalam pembahasan, otoritas fiskal memundurkan implementasi hingga 1 Juli 2022.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000