logo Kompas.id
EkonomiPelanggaran THR Kerap Terjadi,...
Iklan

Pelanggaran THR Kerap Terjadi, Imbauan Saja Tidak Cukup

Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya keagamaan kerap berulang dari tahun ke tahun. Pemerintah diminta memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya.

Oleh
AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
· 4 menit baca
Pekerja menerima uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran, Juni 2018.
ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO

Pekerja menerima uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran, Juni 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Serikat pekerja berharap pemerintah tidak sekadar mengimbau pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan secara utuh dan tepat waktu tahun ini. Imbauan saja dinilai tidak cukup karena pengabaian aturan terus berulang dari tahun ke tahun. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah diminta lebih proaktif memastikan pekerja mendapat THR sesuai hak.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja kerap berulang dari tahun ke tahun. Saat pandemi, semakin banyak pekerja yang tidak mendapatkan hak THR karena kondisi ekonomi sedang terdampak dan pemerintah memberi pengusaha kelonggaran.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000