logo Kompas.id
EkonomiZonasi Ruang Laut Dikebut
Iklan

Zonasi Ruang Laut Dikebut

Pemerintah menjanjikan rencana zonasi terkait pemanfaatan ruang laut antarwilayah akan dikebut. Zonasi pemanfaatan ruang laut diharapkan mendorong keberlanjutan usaha kelautan tanpa saling bersinggungan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Aktivitas nelayan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/3/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan memprioritaskan nelayan kecil. Kuota dialokasikan untuk nelayan kecil terlebih dulu, lalu sisanya untuk badan usaha dan koperasi.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas nelayan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/3/2022). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota akan memprioritaskan nelayan kecil. Kuota dialokasikan untuk nelayan kecil terlebih dulu, lalu sisanya untuk badan usaha dan koperasi.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan mempercepat penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah yang melandasi persyaratan izin berusaha di ruang laut. Hingga tahun 2024, pemerintah menargetkan penyelesaian 12 dari 20 rencana zonasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang wajib disusun dan meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 dokumen rencana zonasi dapat selesai hingga tahun 2024.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000