Pemerintah menjanjikan rencana zonasi terkait pemanfaatan ruang laut antarwilayah akan dikebut. Zonasi pemanfaatan ruang laut diharapkan mendorong keberlanjutan usaha kelautan tanpa saling bersinggungan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan mempercepat penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah yang melandasi persyaratan izin berusaha di ruang laut. Hingga tahun 2024, pemerintah menargetkan penyelesaian 12 dari 20 rencana zonasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang wajib disusun dan meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 dokumen rencana zonasi dapat selesai hingga tahun 2024.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengemukakan, penetapan rencana zonasi kawasan antarwilayah (RZ KAW) penting untuk berkembangnya investasi di ruang laut Indonesia sesuai prinsip ekonomi biru. RZ KAW menentukan arah pemanfaatan ruang di kawasan antarwilayah.
RZ KAW menjadi dasar pemberian izin berusaha di ruang laut berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Tanpa rencana zonasi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya akan mengakselerasi penyusunan dan penetapan RZ KAW guna diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah.
”Tanpa rencana zonasi di laut, maka akan menghambat kegiatan berusaha dan nonberusaha di laut,” kata Victor dalam Talkshow Bincang Bahari: ”Akselerasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbitnya Perpres RZ KAW”, secara hibrida, Selasa (22/3/2022).
Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan empat peraturan presiden (perpres) tentang RZ KAW, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres No 3/2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres No 4/2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres No 5/2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini. Adapun pemerintah tengah menyusun tiga perpres terkait RZ KAW untuk Teluk Bone, Laut Maluku, Natuna, dan Natuna Utara.
Butuh sosialisasi
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rasman Manafi mengatakan, sosialisasi setelah terbitnya perpres tentang RZ KAW perlu dilakukan agar pelaku usaha ataupun masyarakat dapat mengetahui mekanisme dan pola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan aturan. Ini karena pemanfaatan ruang laut sangat dinamis dan melibatkan multi-pemangku kepentingan.
Pemanfaatan ruang laut sangat beragam. Terdapat 11 kluster ekonomi maritim yang meliputi perikanan, energi dan sumber daya mineral, sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya non-konvensional, bangunan laut, dan industri bioteknologi. Selain itu, industri maritim, jasa maritim, wisata, perhubungan, serta pertahanan keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut.
Sosialisasi setelah terbitnya perpres tentang RZ KAW perlu dilakukan agar pelaku usaha ataupun masyarakat dapat mengetahui mekanisme dan pola pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan aturan.
”Kita harus menegakkan peraturan jika ada pelanggaran. Di sisi lain, kita juga harus pastikan bahwa rencana kita sudah dipahami oleh pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, rencana zonasi diperlukan untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut oleh pelaku usaha maupun masyarakat dapat berjalan harmonis. Ia meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya untuk segera mengurus KKPRL guna menghindari persoalan yang menghambat kegiatan ekonomi.
“Jangan sampai nanti teman-teman sudah memasang kabel telekomunikasi, misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus. Atau sebaliknya, nelayan terganggu karena pemasangan kabel. Ini, kan, menjadi masalah,” kata Suharyanto.
Sementara itu, menurut Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) Budi Satria Dharma Purba, salah satu layanan PT Telin adalah penyediaan akses internet dari Indonesia ke global. Saat ini, Telin memiliki 58 titik layanan yang tersebar di 28 negara. Sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional yang dibangun PT Telin ataupun lewat kolaborasi kepemilikan mencapai 207.000 kilometer di Indonesia, Asia, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika Serikat.
SKKL yang dibangun PT Telin memanfaatkan ruang laut dan tidak hanya melewati satu RZ KAW. Sebagai contoh, SKKL Indonesia Global Gateway (IGG) dibangun melewati RZ KAW Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi. PT Telin juga berencana membangun SKKL Bifrost yang akan melewati RZ KAW tersebut.
Pihaknya mengapresiasi perpres RZ KAW yang mengatur zonasi pemanfaatan ruang laut oleh berbagai sektor agar tidak bersinggungan. Regulasi itu diharapkan mengakomodasi kegiatan usaha secara bersama-sama tanpa mengganggu peruntukan pemanfaatan ruang laut serta tidak mengancam keberlanjutan usaha di zonasi yang sudah ditetapkan.
”Kami berharap mendapatkan keamanan operasional kabel bawah laut yang menjadi jaringan tulang punggung internet di Indonesia untuk mendukung kegiatan perekonomian digital dan program prioritas pemerintah lainnya,” ucap Budi.