Kabel Terus Bertambah, Pemerintah Tata Pipa dan Kabel Bawah Laut
Penambahan kabel bawah laut terus berlangsung, tetapi penempatannya masih tumpang tindih. Pemerintah menata lagi kabel dan pipa agar pemanfaatan ruang lebih optimal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menertibkan jalur kabel dan pipa bawah laut yang tumpang tindih. Penambahan kabel bawah laut terus berlangsung, tetapi 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut terdata posisinya berada di luar koridor. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, penataan kabel dan pipa bawah laut merupakan solusi atas persoalan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut. Selain itu, penataan akan memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pemangku, termasuk penyelenggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL), untuk mendukung penataan kabel ataupun pipa bawah laut yang tengah dilakukan pemerintah melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
”Penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut. Saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resmi saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional IV Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia, secara daring, Senin (8/11/2021).
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut, menyusul pembentukan Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 14/2021, jalur pipa bawah laut akan disederhanakan dari 281 koridor menjadi 43 koridor pipa. Adapun segmen kabel bawah laut disederhanakan dari 329 jalur menjadi 217 jalur serta 209 instalasi sarana penunjang jaringan kabel yang dipasang di bawah permukaan tanah (beach manhole/BMH).
Pemerintah juga menetapkan empat stasiun pendaratan (landing station) sebagai titik masuk serta keluar pipa dan kabel di perairan Indonesia. Empat stasiun itu berlokasi di Batam (Kepulauan Riau), Manado (Sulawesi Utara), Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Jayapura (Papua).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, penerbitan regulasi diharapkan mendorong negara agar tidak lagi menjadi korban ketidakdisiplinan dan dimanfaatkan banyak pihak (Kompas, 23/3/2021).
Indonesia dinilai sudah terlalu lama terlena dengan kesemrawutan penempatan pipa dan kabel bawah laut di luar alur. Penertiban dan penataan ruang wilayah laut diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara penghubung atau lokasi titik kumpul dan penempatan kabel serat optik bawah laut dilakukan langsung ke negara tujuan agar lebih efisien.
Di luar koridor
Menurut Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Suharyanto, berdasarkan hasil identifikasi tim Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), ada 186 segmen kabel telekomunikasi bawah laut yang posisinya di luar koridor. Penataan akan dilakukan ketika masa berlaku operasi kabel tersebut habis.
”Kami tunggu sampai masa berlakunya habis. Kemudian kalau ada perpanjangan, pada saat kami memberikan perizinan perpanjangan, kami masukkan kabelnya ke koridor,” ujar Suharyanto.
Ada lima tahapan proses bisnis penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut yang harus dilalui oleh pemohon atau operator, yakni pra-pendaftaran, pendaftaran, penilaian, penerbitan izin, dan pelaksanaan penggelaran kabel bawah laut. Pengajuan penggelaran kabel pipa bawah laut harus medapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin membangun instalasi di perairan, perizinan lingkungan, serta security clearance dan security officer.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim mengemukakan, penambahan jumlah kabel laut terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga saat ini, Askalsi beranggotakan 12 perusahaan operator kabel telekomunikasi bawah laut. Panjang kabel yang menjadi bagian dari asosiasi ini mencapai 50.000 kilometer.
”Bukan berarti jumlah kabel laut tersebut sudah cukup karena bangsa kita ini adalah negara maritim yang masa depannya sangat bergantung pada hadirnya kabel laut untuk memastikan tidak terjadi digital divide,” ujarnya.
Pihaknya memastikan komitmen dalam mematuhi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021. Lukman meyakini aturan tersebut akan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha.
”Askalsi sudah menjalankan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang koridor laut. Tentu hal itu akan memberikan manfaat yang besar bagi kita, bagi Indonesia. Dengan pengaturan yang tertib, maka sumber daya laut akan semakin optimal untuk digunakan oleh seluruh pihak,” ujar Lukman.