logo Kompas.id
OpiniUsaha Perikanan Tangkap dalam ...
Iklan

Usaha Perikanan Tangkap dalam Tatanan Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak menjadi sejarah baru di bidang usaha perikanan tangkap. Ini menjadi tatanan baru dalam usaha penangkapan ikan.

Oleh
HENGKY
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Pkw2DtkE8AMx_B1EPEDstb2rR8=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211107-OPINI-Usaha-Perikanan-Tangkap-dalam-Tatanan-Baru_1636287158.jpg
Kompas

Supriyanto

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi sejarah baru di bidang usaha perikanan tangkap. Dengan PP ini, PNBP dibuka dengan sistem penarikan pasca produksi, dengan kata lain pungutan hasil perikanan (PHP) dipungut berdasarkan produksi ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan. Dengan aturan baru ini diharapkan industri perikanan tangkap dapat berkembang pesat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun menggaungkan semangat KKP rebound. Tidak tanggung tanggung, KKP menargetkan menaikkan PNBP sektor perikanan tangkap dari Rp 600 miliar tahun 2020 menjadi Rp 12 triliun per tahun. Bukan pekerjaan mudah untuk mencapai target itu karena satu-satunya jalan hanya meningkatkan upaya tangkap (fishing effort) berupa penambahan kapal perikanan khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang selama tujuh tahun terakhir tidak dimanfaatkan secara optimal.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000