Ketua MPR: Pembangunan IKN Nusantara Harus Berlanjut Siapa Pun Presidennya
Pembangunan IKN telah diatur dalam UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk menjamin keberlangsungan pembangunan IKN, MPR menyiapkan Pokok-pokok Haluan Negara yang kedudukannya lebih kuat dari UU.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS — Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, harus terus berlanjut siapa pun pemimpin negara yang akan menggantikan Presiden Joko Widodo. Hal ini karena pembangunan dan pemindahan ibu kota negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
”Siapa pun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis seusai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Presiden Joko Widodo di Penajam Paser Utara, Kaltim, Senin (14/3/2022).
Siapa pun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan IKN Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak di tengah jalan karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bambang menuturkan, UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur semua tahapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Tahapan dimaksud mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.
MPR siapkan PPHN
Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Namun, lanjutnya, kini banyak pihak mengkhawatirkan jika pembangunan itu hanya mengandalkan UU IKN. Sebab, UU itu sedang menjadi obyek uji formil di Mahkamah Konstitusi. ”Pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan. Karena itu, MPR tengah menyelesaikan kajian Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding UU sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pembangunan IKN yang mengusung ”Kota Dunia untuk Semua” menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Pemilihan nama Nusantara mengejawantahkan konsep persatuan dan kesatuan yang mengakomodir kebinekaan Indonesia.
”Ibu Kota Negara Nusantara dibentuk dalam satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Setingkat dengan provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara. Penamaan Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara diberikan untuk menjawab perkembangan zaman dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN,” ujarnya.
Menurut Bambang, IKN akan menjadi pionirbagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong penerapan teknologi terkini. Hal ini sekaligus menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris serta untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. ”Setidaknya, ada tiga tujuan utama pembangunan IKN, yaitu simbol identitas nasional, kota berkelanjutan dunia, dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Diperlukan dukungan dan kerja keras dari semua pihak agar pembangunan IKN berhasil dan berkelanjutan,” katanya.
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan saat penyatuan tanah dan air Nusantara menuturkan, antara lain, mengenai arti penting kolaborasi dalam pembangunan IKN Nusantara. ”Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta, dan seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan ibu kota negara ini akan sangat membantu agar apa yang kita cita-citakan ini bisa segera terwujud,” katanya.
Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sanny Iskandar ketika dimintai pandangan menuturkan bahwa kolaborasi dengan pihak swasta memang diharapkan pemerintah dalam pembangunan IKN Nusantara. Hal ini karena pembangunan IKN menyangkut banyak aspek, termasuk masalah pendanaan dan lain-lain. ”Susah atau mudahnya menarik investor tergantung dari kejelasan dari proyek ini semua,” katanya.
Sanny menuturkan, pihak swasta selalu dihadapkan pada tingkat kelayakan suatu proyek. ”Antara feasible atau tidak ini, kan, menyangkut kepastian hukum, kepastian dari pelaksanaan pekerjaan ini sendiri. Memang undang-undangnya sudah ada. Timnya juga sudah dibentuk. Tetapi, (perlu) untuk mengawal ini semua, termasuk nanti setelah pilpres dengan presiden yang baru, segala macam,” ujarnya.
Perangkat-perangkat hukum dan segala hal yang memberikan suatu kepastian hukum bahwa proyek IKN akan berjalan sangat dibutuhkan oleh pihak swasta yang hendak ikut dalam pembiayaan IKN tersebut.
Menurut Sanny, perangkat-perangkat hukum dan segala hal yang memberikan suatu kepastian hukum bahwa proyek IKN akan berjalan sangat dibutuhkan oleh pihak swasta yang hendak ikut dalam pembiayaan IKN tersebut.