logo Kompas.id
EkonomiPNBP dari Sanksi Administratif...
Iklan

PNBP dari Sanksi Administratif Perikanan Rp 2,6 Miliar

Pemerintah menyebut sanksi administrasi terus ditegakkan kepada pelaku usaha kapal perikanan yang melanggar. Efektivitas sanksi administrasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha dinilai masih perlu dicermati.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Nelayan lokal di Natuna, Kepulauan Riau, menunjukkan alat tangkap cantrang yang digunakan kapal ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Minggu (20/2/2022).
ALIANSI NELAYAN NATUNA UNTUK KOMPAS

Nelayan lokal di Natuna, Kepulauan Riau, menunjukkan alat tangkap cantrang yang digunakan kapal ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Minggu (20/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan penyelesaian pelanggaran kapal perikanan dengan pendekatan sanksi dan denda administratif. Hingga kini, denda administratif telah dikenakan kepada 14 kapal perikanan Indonesia yang melanggar.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Drama Panca Putra menyampaikan, penyelesaian pelanggaran kapal perikanan dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan pada beberapa kasus. KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha sebanyak 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha sebanyak 4 kapal perikanan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000