Kementerian Perdagangan menaikkan porsi kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (DMO) minyak sawit mentah dari 20 persen menjadi 30 persen mulai hari ini. Harapannya, kebutuhan bahan baku minyak goreng tercukupi.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menaikkan porsi kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) bagi eksportir minyak kelapa sawit mentah dan olein dari 20 persen menjadi 30 persen. Langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan bahan baku dan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Kementerian Perdagangan juga menggandeng Kepolisian RI untuk menindak spekulan dan penimbun minyak goreng serta penyelundup minyak kelapa sawit mentah (CPO). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Rabu, mengatakan, ketentuan itu berlaku mulai Kamis (10/3/2022) hingga harga CPO global kembali normal atau mencapai titik keseimbangan baru.
Harga patokan DMO masih tetap, yaitu Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein. Pada saat yang sama, Kementerian Perdagangan tidak mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
”Para eksportir CPO, olein, dan minyak jelantah wajib memenuhi ketentuan itu. Begitu juga dengan para distributor dan pedagang minyak goreng. Jika tidak memenuhinya, persetujuan ekspor tidak akan diterbitkan atau izin usaha akan dicabut,” kata Lutfi dalam telekonferensi pers di Jakarta.
Selain mengamankan bahan baku dan menjamin ketersediaan di pasar domestik, kebijakan itu juga ditempuh karena harga CPO dunia masih bergejolak dan tinggi. Industri minyak goreng domestik membutuhkan bahan baku dengan harga terjangkau. Kementerian Perdagangan mencatat, harga CPO di pasar lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara untuk ekspor melalui Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau, mencapai Rp 18.250 per kg pada 1 Maret 2022. Pada 8 Maret 2022, harganya masih mencapai Rp 17.651 per kg.
Adapun harga rata-rata nasional minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana per 8 Maret 2022 masing-masing Rp 16.100 per liter dan Rp 16.500 per liter. Angka itu naik dibandingkan pada 1 Maret 2022, yakni Rp 15.800 per liter (curah) dan Rp 16.400 per liter (kemasan sederhana).
Menurut Lutfi, pasokan minyak goreng di pasar konsumsi sebenarnya berlimpah berkat realisasi pemenuhan DMO CPO dan olein. Pada 14 Februari-8 Maret 2022, pihaknya telah menerbitkan 126 persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya oleh 54 eksportir. Dari persetujuan itu, total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2,77 juta ton, sementara CPO dan olein yang didapat dari DMO mencapai 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total volume ekspor.
Distribusi terhambat
Sepanjang 23 hari terakhir, kata Lutfi, pihaknya sudah mendistribusikan CPO dan olein hasil DMO sebanyak 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar tradisional dan ritel modern. Jumlah itu melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang 327.321 ton. Namun, minyak goreng masih langka di pasar karena distribusi tersumbat.
Ada sejumlah faktor yang dinilai menyumbat distribusi, antara lain penimbunan minyak goreng dan ekspor CPO/olein ilegal atau diselundupkan. Selain itu, minyak goreng yang bahan bakunya berasal dari DMO merembes atau justru dijual ke perusahaan menengah dan besar dalam jumlah yang besar. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah diterjunkan dan hasil laporannya telah diserahkan ke Satgas Pangan.
Sebelumnya, peneliti bidang sosial dan teknologi Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Ratna Nurkhoiri, berpendapat, produksi CPO nasional pada 2022 diperkirakan mencapai 51,01 juta ton. Dengan kebijakan DMO, sekitar 10,2 juta ton seharusnya dijual di pasar dalam negeri. ”Ini seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional yang hanya 8-9 juta ton per tahun,” kata Ratna.
Selain itu, minyak goreng yang bahan bakunya berasal dari DMO merembes atau justru dijual ke perusahaan menengah dan besar dalam jumlah yang besar.
Hingga Rabu, minyak goreng masih langka di sejumlah daerah. Jika pun ada, harganya umumnya di atas HET. Situasi itu antara lain terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meski operasi pasar telah beberapa kali digelar pemerintah.
Di Palembang, Sumatera Selatan, pemerintah setempat menerapkan aturan yang lebih ketat dalam operasi pasar minyak goreng. Setiap warga yang sudah membeli minyak diharuskan menyertakan kartu identitas dan membubuhkan tinta pada jarinya. Cara itu ditempuh untuk mencegah penyelewengan, terutama risiko penimbunan di tingkat rumah tangga. (HEN/RAM/REN/JUM)