Pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mesti Cermat
Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara berkisar 1,8-3,6 juta orang tahun ini. Pelonggaran ditempuh, seperti peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan Bali, Batam, dan Bintan.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
ISTIMEWA/ANGKASA PURA I BANDARA I GUSTI NGURAH RAI
Foto dokumentasi Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, menampilkan suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika kedatangan penumpang rute internasional pada Rabu (16/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengupayakan berbagai pelonggaran, seperti peniadaan karantina dan visa kedatangan, untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2022. Kebijakan ini semestinya diikuti dengan penguatan fasilitas kesehatan dan fasilitas penunjang protokol kesehatan yang memadai di area publik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022), di Jakarta, berpendapat, Pemerintah Indonesia cenderung mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial hanya melalui surat edaran, misalnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Padahal, surat edaran itu tidak termasuk peraturan.
”Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah tidak masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019. Jika dilihat dari sisi kebijakan, surat edaran bukan kebijakan yang sahih atau tidak berkekuatan hukum,” ujar Agus.
Beberapa negara mulai mengarahkan kebijakan pandemi ke endemi Covid-19. Menurut Agus, negara-negara yang seperti itu umumnya termasuk negara maju, memiliki industri farmasi yang kuat, dan fasilitas layanan kesehatan yang memadai.
Apabila Indonesia juga ingin menuju endemi dengan mulai memberlakukan pelonggaran pembatasan sosial, seperti bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang akan berkunjung ke Bali, Batam, dan Bintan, Agus berharap pemerintah mengkaji maksimal kesiapan sarana kesehatan dan tetap memberlakukan pelacakan (tracing).
Hotel dan restoran juga mesti didorong mengikuti standar kebersihan, kesehatan, dan lingkungan berkelanjutan (CHSE). ”Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan mesti bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan CHSE itu,” tambah Agus.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi terpisah menyatakan, PHRI telah mengedarkan surat imbauan kepada hotel dan restoran anggota asosiasi agar tetap mengutamakan protokol kesehatan. Mereka wajib mencegah angka kematian karena Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan tetap bekerja sama dengan rumah sakit terdekat.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri, seperti wisatawan mancanegara (wisman), mereka tetap diminta tes usap. Apabila mereka selama berkunjung ke destinasi mengalami gejala Covid-19, mereka harus dibawa ke rumah sakit.
”Seluruh hotel dan restoran anggota tetap kami minta mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Kami juga mendorong anggota untuk menaruh perhatian lebih kepada tamu yang memiliki penyakit bawaan dan sudah lansia,” ujar Maulana.
Lebih jauh, dia mengatakan, bagi calon wisman, ada tiga ongkos perjalanan yang menjadi pertimbangan sebelum mereka berangkat menuju destinasi selama pandemi Covid-19. Ketiga ongkos tersebut adalah visa, asuransi, dan karantina. Jika pemerintah melakukan pelonggaran terhadap tiga jenis ongkos itu, seperti peniadaan karantina, hal itu akan memikat calon wisman.
”Dalam konteks Bali yang 70 persen okupansi hotel bergantung pada kunjungan wisman, kebijakan peniadaan karantina dan visa kedatangan yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah Indonesia akan membantu industri pariwisata di Bali lekas pulih,” imbuh Maulana.
Kompas/Priyombodo (PRI)
Wisatawan domestik berkunjung ke area persawahan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, yang menjadi salah satu destinasi wisata, Bali, Minggu (21/11/2021). Wisatawan domestik dan warga Bali masih menjadi penyangga utama pariwisata Bali di masa pandemi ini.
Sebelumnya, dalam konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), Senin (7/3/2022) petang, Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga S Uno mengatakan, jumlah kunjungan wisman tahun 2022 ditargetkan 1,8–3,6 juta kunjungan. Target ini optimistis bisa terlampaui karena pemerintah telah mulai memberlakukan visa kedatangan dan bebas karantina ke destinasi tertentu.
Kebijakan visa kedatangan hanya diterapkan di Bali mulai Senin (7/3/2022). Kebijakan visa kedatangan berlaku bagi wisman dari 23 negara, seperti Australia, Singapura, dan Malaysia, yang akan berkunjung ke Bali.
Kebijakan lainnya adalah pemerintah memberlakukan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik warga negara Indonesia maupun asing, yang berkunjung ke Bali, Batam, dan Bintan (Kepulauan Riau). Sama seperti kebijakan visa kedatangan untuk wisman yang berkunjung ke Bali, bebas karantina ke tiga destinasi itu juga berlaku sejak Senin.
”Kebijakan itu diambil berbasis data dan masukan dari para ahli dan epidemiolog. Di Bali, Batam, dan Bintan, tingkat vaksinasi Covid-19 sudah tinggi. Tingkat penularan Covid-19 di Bali, Batam, dan Bintan pun terkendali,” kata Sandiaga.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berkala atas kebijakan itu, seperti setiap minggu. Jika angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, Sandiaga mengatakan, tidak menutup kemungkinan untuk mempercepat pemberlakuan bebas karantina ke seluruh destinasi pariwisata.
”Tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah berbagai acara berskala internasional, seperti Presidensi G-20, MotoGP 2022, dan World Tourism Day. Agenda internasional tersebut diharapkan bisa membantu mencapai target kunjungan wisman,” kata Sandiaga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Januari 2022 sebanyak 143.740 kunjungan, naik 13,62 persen dibandingkan dengan Januari 2021. Jika dibandingkan dengan Desember 2021, jumlah kunjungan wisman pada Januari 2022 turun 12,15 persen.
Adapun sepanjang tahun 2021, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia sebanyak 1,5 juta kunjungan. Jumlah ini di bawah capaian tahun 2020 yang sebanyak 4,05 juta kunjungan.