logo Kompas.id
EkonomiPelonggaran bagi Pelaku...
Iklan

Pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mesti Cermat

Pemerintah menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara berkisar 1,8-3,6 juta orang tahun ini. Pelonggaran ditempuh, seperti peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tujuan Bali, Batam, dan Bintan.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Foto dokumentasi Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, menampilkan suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika kedatangan penumpang rute internasional pada Rabu (16/2/2022).
ISTIMEWA/ANGKASA PURA I BANDARA I GUSTI NGURAH RAI

Foto dokumentasi Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, menampilkan suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai ketika kedatangan penumpang rute internasional pada Rabu (16/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengupayakan berbagai pelonggaran, seperti peniadaan karantina dan visa kedatangan, untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2022. Kebijakan ini semestinya diikuti dengan penguatan fasilitas kesehatan dan fasilitas penunjang protokol kesehatan yang memadai di area publik.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022), di Jakarta, berpendapat, Pemerintah Indonesia cenderung mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembatasan sosial hanya melalui surat edaran, misalnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Padahal, surat edaran itu tidak termasuk peraturan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan