Satgas Koperasi Upayakan Pembayaran Anggota KSP Indosurya
Pekan lalu, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ditangkap, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM siap mengupayakan proses pembayaran dana anggota koperasi tersebut.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasca-penangkapan dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau UKM siap mengupayakan proses pembayaran dana anggota koperasi tersebut. Langkah koordinasi langsung dilakukan dengan melibatkan kepolisian yang menangani kasus pidana ini.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso kepada Kompas di Jakarta, Kamis (3/3/2022), mengatakan, ”Pembayaran yang diupayakan dan menjadi tugas utama satgas didasarkan pada aset koperasi. Bukan didasarkan pada ditangkap atau ditahannya pengurus, pengawas, atau pegawai koperasi. Artinya, satgas tetap pada tugasnya untuk menelusuri, memverifikasi, menilai, dan mengawal pembayaran kepada anggota koperasi ini.”
Koordinasi dilakukan, kata Agus, mengingat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah selain telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara RI, dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Whisnu Hermawan, juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta praktisi hukum.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan JI. Adapun Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub hingga kini masih dinyatakan buron. Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi KSP Indosurya mencapai sekitar 14.500 orang. Sementara uang yang dikumpulkan oleh koperasi ini diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.
Menurut Agus, ada perbedaan tugas antara Polri sebagai penyidik dan satgas. Satgas sudah berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga yudikatif untuk penyelesaian kewajiban koperasi berdasarkan aset yang dimiliki atau dikuasai koperasi, sedangkan penyidik menjalankan tugas dalam rangka penegakan hukum pidana.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi KSP Indosurya mencapai sekiar 14.500 orang. Sementara uang yang dikumpulkan oleh koperasi ini diperkirakan mencapai Rp 15 triliun.
Artinya, kata Agus, sepanjang aset koperasi tidak terkait pidana, maka aset itu tetap akan menjadi alat pembayaran. Namun, jika ternyata aset itu disita penyidik secara resmi melalui penetapan pengadilan, maka harus menunggu putusan pidananya berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan, penangkapan, dan penahanan itu kewenangan penyidik. Jika berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa pegawai, pengurus, atau pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan.
”Aset koperasi yang dimaksud bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten atau merek, cipta), termasuk jaringan waralaba,” ujar Agus.
Seperti yang ditulis Kompas.com, Selasa (1/3/2022), Whisnu Hermawan mengimbau para korban KSP Indosurya Cipta tidak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan terkait pengembalian uang. ”Jangan sampai ada korban yang dimintai uang untuk mengurus ini ke polisi. Jangan sampai, orang minta uang Rp 2 juta atau Rp 3 juta untuk mengurus kasus ini, potongannya 20 persen. Ini, kan, menyusahkan masyarakat. Sudah korban malah menjadi korban lagi,” ujarnya.
Hingga kini, ada 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya, terkait koperasi gagal bayar. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 500 miliar. Sementara, melalui desk penanganan KSP Indosurya, Bareskrim juga telah menerima 181 laporan dari 1.262 orang dengan total kerugian sekitar Rp 4 triliun.