Tertarik berinvestasi pada aset kripto? Cara terbaik mendapatkan keuntungan dari kripto adalah dengan cara berinvestasi jangka panjang
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
Sebagai salah satu instrumen investasi terbaru, aset kripto menawarkan pesona teknologi teranyar dan kemutakhirannya. Lantas, bagaimana cara bisa mendulang keuntungan dari aset kripto?
Chief Executive Officer (CEO) Triv Gabriel Rey menjelaskan, cara terbaik mendapatkan keuntungan dalam berinvestasi jual beli aset kripto adalah dengan cara berinvestasi jangka panjang. Sebab, dalam jangka waktu lima tahun terakhir, seluruh ekosistem aset kripto menunjukkan pertumbuhan.
”Dengan ekosistem dan indikator aset kripto ini terus bertumbuh, apalagi dalam waktu ke depan, seiring dengan kesadaran masyarakat yang makin meluas, maka jual beli aset kripto akan terus meningkat,” ujar Gabriel dalam webinar bertajuk ”NFT- Antara Blockchain dan Cryptocurrency: Risk & Oppurtunity” yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), pertengahan pekan lalu.
Dengan paradigma investasi jangka panjang, ia pun tidak menyarankan mencari pendapatan dari perdagangan secara harian. CEO dari perusahaan penyedia aplikasi perdagangan aset kripto ini menyarankan untuk berinvestasi aset kripto dengan cara dollar cost averaging (DAC) atau menambah investasi sedikit demi sedikit secara rutin. Ini dikarenakan fluktuasi harga aset kripto sangat tinggi.
Selain itu, investor kripto sejak 2013 ini sangat tidak menyarankan berinvestasi dengan cara lump sump atau berinvestasi langsung sekaligus dalam jumlah nominal yang besar.
Ia juga tidak menyarankan untuk berinvestasi dengan taktik membeli aset kripto saat momentum harga murah, apalagi dengan cara lump sump. Lagi-lagi ini dikarenakan fluktuasi harga aset kripto yang begitu tinggi sehingga selalu ada potensi rugi.
”Dalam berbagai kesempatan, saya selalu katakan the best way to invest crypto adalah dengan DAC. Jangan lump sump. The best way to invest adalah jangka panjang,” ujar Gabriel.
Gabriel menjelaskan, selain mendapatkan keuntungan dari selisih harga perdagangan aset kripto, investor juga bisa mendapatkan keuntungan dari metode staking. Adapun yang dimaksud dengan staking adalah aktivitas menahan atau mengunci sejumlah nilai kripto milik investor kripto di dompet digital pada platform tertentu dalam durasi waktu antara lain seminggu, sebulan, dua bulan, sampai satu tahun.
Saat investor menahan kriptonya atau sedang melakukan staking, pengelola mata uang kripto itu memberikan sejumlah imbal hasil yang nilainya bervariasi. Misalkan saja Ethereum menawarkan bunga 4-6 persen per tahun. Ini seperti halnya memperoleh dividen dari kepemilikan saham.
Gabriel menjelaskan, staking adalah apresiasi yang diberikan kepada investor aset kripto karena telah menggunakan layanannya. ”Jadi, ini seperti memvalidasi jaringan blokchain dan imbalannya investor dapat bunga,” ujar Gabriel.
Ia menjelaskan besaran bunga dari staking masing-masing jenis mata uang kripto ini berbeda-beda tergantung dari pengelola mata uang itu. Ini pun tidak ada yang mengatur. Semakin besar bunga yang diberikan, maka pengelola mata uang itu sedang mencari lebih banyak nasabah.
Terlepas dari segala tips itu, Gabriel menegaskan bahwa sebelum memutuskan untuk membeli aset kripto, yang perlu dilakukan oleh investor adalah riset mata uang kripto yang ingin dibeli. ”Riset dulu, pelajari dulu ini seperti apa. Bagaimana matriks pertumbuhan harganya,” ujar Gabriel.
Ia juga berpesan untuk mewaspadai tawaran investasi bodong bermodus jual beli aset kripto. Biasanya, lanjut Gabriel, mereka meminta untuk mencari nasabah baru untuk bergabung atau seperti skema ponzi atau member get member. ”Logikanya, kalau memang tawaran investasinya bagus, ya, pakai saja sendiri. Untuk apa mencari nasabah baru?” ujar Gabriel.
Perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan. Aset kripto juga diperbolehkan diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas, tetapi bukan sebagai mata uang. Adapun mata uang yang berlaku tetaplah rupiah.
”Kripto ini sebagai aset, bukan mata uang. Bukan sebagai alat pembayaran, tetapi komoditas,” ujar Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Enrico Hariantono.
Direktur Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) I Nyoman Adhiarna menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan aset kripto dari sisi sistem penyelenggaraan elektroniknya. Ini, antara lain, meliputi search engine, aplikasi, dan platform digital.
”Kami atur tata kelolanya, seperti kewajiban registrasi, kewajiban keamanan data, dan kewajiban-kewajiban lain,” ujar Nyoman.