logo Kompas.id
EkonomiSeparuh Investor Tak Wajib...
Iklan

Separuh Investor Tak Wajib Bayar Bea Materai

Separuh lebih dari sekitar 7,7 juta investor di pasar modal membukukan transaksi harian di bawah Rp 10 juta. Dengan demikian, mereka bebas dari ketentuan membayar bea materai. Minat investasi diharapkan tetap tumbuh.

Oleh
JOICE TAURIS SANTI
· 3 menit baca
Investor mengamati pergerakan indeks jelang penutupan perdagangan Bursa Efek Indonnesia tahun 2020 di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Kompas/Priyombodo (PRI)

Investor mengamati pergerakan indeks jelang penutupan perdagangan Bursa Efek Indonnesia tahun 2020 di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia mencatat lebih dari separuh investor di pasar modal domestik membukukan transaksi harian di bawah Rp 10 juta. Dengan demikian, mereka tidak wajib membayar bea materai sebagaimana ketentuan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, Senin (21/2/2022), menyebutkan, saat ini ada sekitar 7,7 juta investor di pasar modal. Guna menjaga pertumbuhan serta minat investor ritel agar tetap berinvestasi di pasar modal, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga terkait sehubungan dengan implementasi bea materai.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000