Separuh lebih dari sekitar 7,7 juta investor di pasar modal membukukan transaksi harian di bawah Rp 10 juta. Dengan demikian, mereka bebas dari ketentuan membayar bea materai. Minat investasi diharapkan tetap tumbuh.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia mencatat lebih dari separuh investor di pasar modal domestik membukukan transaksi harian di bawah Rp 10 juta. Dengan demikian, mereka tidak wajib membayar bea materai sebagaimana ketentuan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, Senin (21/2/2022), menyebutkan, saat ini ada sekitar 7,7 juta investor di pasar modal. Guna menjaga pertumbuhan serta minat investor ritel agar tetap berinvestasi di pasar modal, pihaknya berkoordinasi dengan lembaga terkait sehubungan dengan implementasi bea materai.
Hasilnya, terbit peraturan pemerintah tentang pembebasan bea materai untuk trading confirmation (TC) transaksi bursa yang bernilai hingga mencapai Rp 10 juta. Ketentuan pemerintah tentang bea materai sudah berlaku sejak Januari 2021. Regulator pasar modal kemudian mengusulkan pembebasan bea materai untuk transaksi hingga Rp 10 juta untuk mengakomodir investor ritel.
Menurut Laksono, lebih dari separuh investor di pasar modal membukukan transaksi di bawah Rp 10 juta. ”Ketentuan bea materai telah berlaku sejak Januari 2021 dan meterai elektronik sejak Oktober 2021 melalui peraturan menteri keuangan tentang pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi bursa,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, per Maret 2022 adalah penunjukan perusahaan sekuritas anggota bursa sebagai wajib pungut bea meterai. Sosialisasi kepada perusahaan sekuritas anggota bursa sudah dilaksanakan sejak awal 2021. Dengan sosialisasi tersebut, perusahaan sekuritas anggota bursa diharapkan dapat memahami ketentuan ini sekaligus mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut bea materai.
”Kebutuhan pengembangan dan infrastruktur anggota bursa berbeda-beda, tergantung pada jumlah nasabah yang aktif pada masing-masing sekuritas setiap harinya. Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mempermudah proses pemungutan bea materai itu jika sistem belum siap, yaitu pemungutan dapat dilakukan secara manual,” papar Laksono.
Salah satu perusahaan sekuritas anggota bursa, Mandiri Sekuritas, berpendapat, aturan itu tidak memberatkan perusahaan efek tersebut. Setiap hari, perusahaan memberikan TC kepada para nasabahnya. ”Tidak memberatkan. Kami memiliki sistem backoffice yang mencukupi atau cukup kuat,” kata Heru Handayanto, Direktur Operations Mandiri Sekuritas.
Dia menambahkan, Mandiri Sekuritas mendukung peraturan pemerintah yang sifatnya memajukan pasar modal dan perekonomian Indonesia. ”Sebagai perusahaan efek, kami akan berupaya melakukan penyesuaian ke nasabah melalui cara-cara komunikasi yang tepat serta melakukan koordinasi yang dibutuhkan sehingga nasabah menerima dengan lebih baik peraturan baru ini dan tetap bertransaksi dengan baik bersama Mandiri Sekuritas,” tutur Heru.
Perusahaan-perusahaan sekuritas memang sudah mulai memberitahukan kepada nasabah mengenai hal ini melalu berbagai kanal, seperti media sosial dan surat elektronik.
Heru berpendapat, ketentuan itu tidak memberatkan dan menyurutkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal. ”Bea materai Rp 10.000 yang berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation,” ujarnya.
TC adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Tujuannya adalah menyetarakan dengan dokumen konvensional. Menurut Heru, biaya itu tidak akan mengurangi minat transaksi investor, apalagi dalam jangka panjang. Banyak hal lain yang ditawarkan oleh pasar modal, seperti memberikan manfaat investasi bagi masa depan keuangan nasabah yang mapan.