Percepatan transisi energi membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menarik investasi dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Energi Surya Indonesia menerima 14 pengaduan terkait pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap pada periode November-Desember 2021. Pengaduan yang didominasi oleh pelaku industri tersebut mempersoalkan tentang perizinan yang butuh waktu lama dan sejumlah persyaratan tambahan.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa, kendati sudah ada komitmen kepala daerah mendukung program transisi energi, tetapi masih ditemukan di tingkat bawah (dinas) yang mempersulit pelaksanaan program. Aduan terkait pemasangan PLTS atap yang diterima AESI didominasi oleh pelaku industri yang ada di Jawa Barat.
“Setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), kami menanyakan apakah bakal muncul persyaratan tambahan dan saat itu PLN menjawab tidak mungkin (ada syarat tambahan). Kenyataannya tidak demikian,” ujar Fabby dalam telekonferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Di dalamnya memuat perluasan lingkup ke pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik (IUPTL) selain PLN. Terobosan lain dalam aturan ini adalah perbaikan tarif ekspor-impor menjadi setara, perpanjangan reset periode hingga enam bulan, pemendekan proses aplikasi bagi pelanggan, serta pembentukan pusat pengaduan.
“Dari 14 aduan yang diterima AESI, ada perusahaan yang ingin memasang PLTS atap dengan kapasitas 4-5 megawatt. Perizinan pemasangan tetap sulit, bahkan sebelum proses pemasangan dilakukan. Tidak sedikit pelaku industri yang mengadu ke asosiasi mengaku mengalami penolakan tanpa basis regulasi yang jelas,” ucap Fabby.
Fabby berharap, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun PLN mematuhi peraturan tersebut. Dengan demikian, pemanfaatan PLTS atap semakin berkembang. Masyarakat, seperti kelompok rumah tangga, dan pelaku industri, dapat ikut ambil bagian dengan memasang kapasitas PLTS atap yang lebih besar.
Corporate Strategy General Manager Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) Diantoro Dendi, mengatakan, pihaknya telah merencanakan membangun PLTS atap untuk seluruh gedung operasional mereka dengan kapasitas 10,6 megawatt peak (MWp) sejak awal 2021. MMKI telah mengurus izin sejak April 2021 diharapkan pada Maret 2022 sudah bisa mengoperasikan PLTS atap. Sayangnya, target itu meleset.
“Pada 26 Januari 2022, pihak PLN memberikan informasi bahwa hanya 10 persen dari total kapasitas PLTS atap yang diajukan MMKI yang bisa disetujui. Hingga sekarang, kami masih terus berdiskusi dengan PLN agar mereka bersedia memberikan gambaran rencana implementasi PLTS atap sehingga kapasitas yang diinginkan MMKI bisa terwujud,” kata Diantoro.
Iklim investasi
Staf Khusus Menteri Investasi M Pradana Indraputra, yang hadir di acara tersebut, menambahkan, sesuai Indeks Daya Tarik Negara Energi Terbarukan (RECAI) yang dirilis Ernst & Young, Indonesia berada di urutan ke-39 dari 40 negara. Ini berarti Indonesia dianggap sebagai negara yang kurang menarik untuk tempat investasi di bidang energi terbarukan.
“Dari situasi tersebut, Kementerian Investasi menitikberatkan investasi yang berhubungan dengan transisi energi, seperti investasi untuk kebutuhan industri mobil listrik beserta baterainya. Beberapa regulasi terkait insentif energi terbarukan yang sudah diputuskan Kementerian Keuangan, pelaksanaannya ada di Kementerian Investasi,” ucap Pradana.