Bursa Efek Indonesia mengevaluasi emiten PT HK Metals Utama Tbk yang kehilangan pemegang saham pengendalinya. Sejumlah aturan sebenarnya telah memitigasi potensi perusahaan tercatat kehilangan saham pengendali.
Oleh
JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia atau BEI saat ini tengah mengevaluasi keterangan dari PT HK Metals Utama Tbk yang kehilangan pemegang saham pengendalinya. BEI memiliki beberapa aturan untuk memitigasi perusahaan yang tercatat di bursa tidak kehilangan saham pengendali.
Aturan itu antara lain mengharuskan emiten mengungkapkan fakta-fakta material atau penting kepada publik. Aturan itu antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, ada juga POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu. Selain itu, Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur kewajiban kepada perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham.
Fakta material bisa bermacam-macam bentuknya, seperti informasi pembelian atau penjualan saham yang nilainya material dan dapat memengaruhi pergerakan harga saham.
”Setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak, menentukan strategi dalam melakukan investasi. Hal yang tentu perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material,” kata Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna, Jumat (12/2/2022).
Salah satu emiten di BEI, PT HK Metals Utama Tbk, tidak memiliki pemegang saham pengendali karena pemegang saham pengendali telah menjual sahamnya. Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang memiliki saham HK Metals di atas 5 persen. Adapun 10 pemegang saham di luar pemegang saham publik hanya memiliki saham di bawah 3 persen.
Pemegang saham pengendali lama, PT Hyamn Sukses Abadi, hanya memiliki saham 3,05 persen setara dengan 98,36 juta saham. Sekretaris Perusahaan HK Metals Jodi Pujiyono menjelaskan, per 8 Februari 2021 pemegang saham HK Metals ada sebanyak 14.748 pihak. Sepuluh pihak yang memiliki saham terbanyak menguasai 25,65 persen saham HK Metals.
”Penjualan seluruh saham milik pengendali perseroan sebelumnya, yaitu PT Hyamn Sukses Abadi, adalah inisiatif dan hak sepenuhnya pemegang saham. Komunikasi terakhir dengan pengendali saham sebelumnya terjadi pada 13 Desember 2021. PT Hyamn Sukses Abadi melakukan transaksi pelepasan saham sebanyak 150 juta lembar sehingga kepemilikan saham setelah transaksi menjadi 98.367.025 lembar atau setara 3,05 persen dan sudah dilakukan keterbukaan informasi pada 14 Desember 2021. Saat ini belum ada pengendali baru,” kata Jodi dalam keterangannya.
Jodi mengklaim, atas perubahan kepemilikan tersebut, tidak ada dampak terhadap operasional dan pengembangan bisnis HK Metals. Dia menambahkan, dari pencatatan internal, HK Metals mencatatkan omzet Rp 48,3 miliar atau naik dari Januari 2021 yang Rp 31 miliar.
”Khusus terkait HK Metals Utama, bursa telah meminta penjelasan, melakukan dengar pendapat, dan saat ini melakukan evaluasi atas kecukupan informasi perseroan,” jelas Nyoman lagi.