Optimisme Dunia Usaha Tak Terusik Revisi UU Cipta Kerja
Pelaku usaha tidak keberatan jika UU Cipta Kerja disempurnakan demi menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat banyaknya penolakan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS – Optimisme pelaku usaha tetap terjaga meski Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Keyakinan ini menjadi modal dasar untuk menjaga iklim berusaha selagi regulasi sapu jagat itu direvisi dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun.
Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021-25 Januari 2022 terhadap 85 responden pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar menunjukkan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhir November 2021 lalu tidak terlalu mengganggu optimisme pelaku usaha.
Hal itu terlihat dari mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7 persen responden yang tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022. Optimisme itu terutama dipengaruhi kondisi berusaha yang saat ini sudah membaik dan pandemi Covid-19 yang relatif mereda.
Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebagai gambaran, per Desember 2021, 76,5 persen pengusaha optimistis memulai usaha baru. Sementara, per April 2021, hanya 71,2 persen pengusaha yang merasa optimistis.
Secara umum, hampir semua indikator menunjukkan bahwa kemudahan berusaha per Desember 2021 lebih baik. Misalnya, dalam hal mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian kepailitan.
Dalam survei Litbang Kompas, mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 51,8 persen juga setuju dengan putusan MK yang menegaskan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Pengusaha yang paling banyak merasa setuju dengan putusan MK itu adalah pengusaha berskala mikro, yang mendominasi struktur usaha di Indonesia. Sementara, pengusaha besar tercatat sebagai kalangan yang paling tidak setuju dengan putusan MK. Namun, meski tidak setuju dengan putusan MK, optimisme pengusaha besar dalam menjalankan usaha di tahun 2022 tetap tinggi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang menilai, revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha. Pelaku usaha juga tidak keberatan jika UU sapu jagat itu disempurnakan demi menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat banyaknya penolakan dan gugatan ke MK.
Pasalnya, jika berlangsung lama dan berlarut-larut, pro-kontra serta gejolak sosial dan politik di masyarakat akibat UU Cipta Kerja pada akhirnya juga akan berdampak pada kegamangan iklim berusaha di Indonesia.