Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan kembali memanggil produsen minyak goreng pekan depan. Pemanggilan itu untuk menggali alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di industri minyak goreng nasional.
Oleh
MUKHAMAD KURNIAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan kembali memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut temuan atas kajian KPPU terkait lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
Pemanggilan mulai dilakukan pada Jumat (4/2/2022). Dua dari tiga panggilan KPPU kepada produsen minyak goreng dijadwalkan ulang pekan depan.
Sebelumnya, setelah melakukan kajian, KPPU menyimpulkan, struktur pasar minyak goreng cenderung oligopolistik. Sebab, sebagian besar pasar minyak goreng (rasio konsentrasi) dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan oleh pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Dengan temuan itu, KPPU membawa problem tersebut ke tahap penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyatakan, pada tahap awal, KPPU akan fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
”Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain pekan depan. KPPU akan mendalami secara detail berbagai informasi awal terkait produsen serta proses bisnis perusahaan di industri minyak goreng,” kata Deswin dalam keterangan tertulis Jumat (4/2/2022).
Detail informasi yang akan didalami akan menyangkut aspek pembentukan harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU berencana meningkatkan status hukumnya ke proses penyelidikan.
Harga turun
Sementara itu, harga rata-rata minyak goreng cenderung turun meski umumnya masih di atas harga eceran tertinggi (HET). Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata nasional minyak goreng curah dan kemasan mencapai puncaknya pada 17-18 Januari 2022, yakni mencapai Rp 20.350 per kilogram (kg). Namun, sejak itu harganya berangsur turun dan pada Jumat (4/2/2022) tercatat Rp 19.350 per kg.
Akan tetapi, harga di pasar umumnya masih di atas HET baru yang ditetapkan pemerintah dan berlaku mulai 1 Februari 2022. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
Selain menetapkan HET, Kementerian Perdagangan juga menetapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak sawit mentah (CPO) dan olahan CPO untuk pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Selain menjaga pasokan bahan baku, kebijakan itu diharapkan dapat menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Kuota DMO ditetapkan 20 persen dari volume ekspor. Sementara harga DMO dipatok Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olahan CPO (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO).