logo Kompas.id
EkonomiOJK Larang Bank Jual Produk...
Iklan

OJK Larang Bank Jual Produk Unitlink dari Perusahaan Asuransi yang Belum Menyelesaikan Sengketa

OJK meminta 3 perusahaan asuransi (Prudential, AIA Indonesia, AXA Mandiri) menghentikan sementara penjualan unitlink melalui perbankan sampai penyelesaian sengketa dan kewajiban nasabah terselesaikan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 5 menit baca
Komunitas Korban Asuransi berunjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut OJK mendorong perusahaan asuransi membayar uang dari apa yang mereka yakini sebagai haknya.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Komunitas Korban Asuransi berunjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Mereka berunjuk rasa menuntut OJK mendorong perusahaan asuransi membayar uang dari apa yang mereka yakini sebagai haknya.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan melarang perbankan untuk membantu pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI atau unitlink dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabahnya.

”OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (3/2/2022).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000