OJK Larang Bank Jual Produk Unitlink dari Perusahaan Asuransi yang Belum Menyelesaikan Sengketa
OJK meminta 3 perusahaan asuransi (Prudential, AIA Indonesia, AXA Mandiri) menghentikan sementara penjualan unitlink melalui perbankan sampai penyelesaian sengketa dan kewajiban nasabah terselesaikan.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan melarang perbankan untuk membantu pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI atau unitlink dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabahnya.
”OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (3/2/2022).
Dalam paparan OJK saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (2/2/2022), diketahui tiga perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya itu adalah AIA Indonesia, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri. Rapat kerja ini melanjutkan pembahasan serupa sejak akhir tahun lalu.
Ketiga perusahaan ini menjadi sasaran utama tuntutan dari Komunitas Korban Asuransi yang berunjuk rasa pada pertengahan Januari selama berhari-hari hingga bermalam dengan mendirikan tenda di kantor perusahaan asuransi.
Anto menambahkan, OJK telah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang nasabahnya melaporkan permasalahannya ke DPR tahun lalu. Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau external dispute resolution, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
”OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah unitlink, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama,” ujar Anto.
Selain itu, OJK juga tengah menyempurnakan regulasi terkait unitlink dan akan menindak tegas perusahaan jasa keuangan yang melanggarnya. Beberapa poin revisi regulasi itu antara lain mengenai permodalan minimal perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, kriteria produk PAYDI, kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI, dan pemasaran & transparansi produk.
Data OJK yang dipaparkan dalam raker dengan Komisi XI, Rabu, menyebutkan, total pemegang polis tiga perusahaan asuransi dari Komunitas Korban Asuransi itu adalah sebanyak 260 pemegang polis dengan total premi yang sudah dibayarkan sebesar Rp 21,94 miliar. Dari jumlah tersebut, 166 di antaranya sudah membatalkan polisnya atau surrender dengan nilai Rp 3,81 miliar. Sementara itu, jumlah pemegang polis yang telah mencapai kesepakatan adalah 60 orang dengan nilai total pengembalian Rp 3,35 miliar.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Tri Hartati mengatakan, keputusan penghentian penjualan itu sangat baik. Ia berharap perusahaan segera melunasi kewajibannya.
”Kami berharap semua permasalahan ini bisa diselesaikan dulu dan dipertanggungjawabkan,” ujar Maria, Jumat (4/2/2022).
Belum ada instruksi
Menanggapi instruksi penghentian penjualan itu, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatarini Manurung mengatakan, sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unitlink. Pihaknya pun telah mengonfirmasi langsung kepada OJK.
”Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unitlink tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan,” ujar Rista.
Ia menambahkan, AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik dan memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.
“Dari perusahaan, tentunya kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa,” ujar Rista.
Selama Januari–Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unitlink yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai Rp 9,2 triliun dari 149.000 polis di mana 90.000 polis adalah unitlink.
Baca Juga: Kembali ke Hakiki Asuransi
Belum adanya instruksi penghentian penjualan dari OJK juga dikemukakan oleh Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani.
”Sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apa pun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang Perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink,” ujar Rudy.
Ia mengatakan, seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Rudy menjelaskan, pihaknya selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
”Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui LAPS SJK,” ujar Rudy.
Sampai dengan triwulan ketiga 2021, Rudy mengatakan, AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (risk based capital/RBC) sebesar 372 persen, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120 persen. AXA Mandiri juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun.
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya alternatif penyelesaian keluhan dari LAPS SJK.
”Kami telah membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan perwakilan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah yang dipimpin Maria Tri Hartati dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi kelompok tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential Indonesia. Kami juga telah mengimbau untuk melanjutkan proses penyelesaian keluhan mereka ke LAPS SJK sebagai lembaga resmi penyelenggara sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan,” tutur Luskito.
Luskito mengatakan, penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase di LAPS SJK dipandang sebagai solusi terbaik untuk mencari penyelesaian atas permasalahan ini, di mana proses arbitrase akan dilaksanakan secara individual sesuai dengan peraturan yang berlaku di LAPS SJK.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, penghentian sementara penjualan unitlink memang perlu dilakukan sembari melakukan pembenahan regulasi. Salah satunya adalah pembenahan praktik pemasaran.
Banyak produk unitlink yang dipasarkan melalui bank atau bancassurance. Akhirnya banyak masyarakat yang ingin menabung atau membuka deposito di bank, malah uangnya ditempatkan di produk unitlink. Masyarakat banyak yang belum paham. Mereka dijanjikan orang bank atau agen untuk menabung, padahal uangnya ditempatkan di unitlink.
Selain itu juga banyak agen pemasaran asuransi yang tidak tersertifikasi sebagai perencana keuangan. Hal ini membuat konsumen tidak memperoleh penjelasan produk dan risikonya secara jelas dari agen.
”Akhirnya ini terjadi misbuying atau kekeliruan pembelian produk akibat ketidaktahuan nasabah saat yang berawal dari misleading atau kekeliruan paham nasabah akibat minimnya penjalasan akan suatu produk,” ujar Irvan.
Baca Juga: Agar PAYDI Tidak Lagi Timbulkan Elegi