Koperasi Gagal Bayar Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Kasus koperasi gagal bayar sudah sangat mengganggu rasa keadilan masyarakat. Regulator dituntut memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus koperasi gagal bayar sudah sangat mengganggu rasa keadilan masyarakat. Regulator dituntut memberikan jaminan keamanan uang milik masyarakat. Di sisi lain, juga perlu ada penekanan kepada seluruh pengurus koperasi untuk bertanggung jawab dalam menjalankan putusan pengadilan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso di Jakarta, Selasa (25/1/2022), mengatakan, satgas secara maraton bergerak cepat untuk terus bekerja secara efektif dalam mengumpulkan berbagai data putusan PKPU, terutama menyambangi koperasi-koperasi yang bermasalah. Media sosial Presiden Joko Widodo kini diramaikan dengan keluhan mengenai permasalahan koperasi bermasalah. Karena itu, peran aktif dan kesediaan pengurus koperasi dituntut untuk segera menyelesaikan perjanjian damai atau homologasi putusan PKPU dengan cara membayar seluruh dana anggota koperasi.
Tidak hanya menuntut peran penting pengurus koperasi, satgas juga harus melibatkan kementerian/lembaga terkait hukum agar seluruh data transparan. Setelah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri, satgas juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung pada Senin (24/1/2022).
Kehadiran satgas ke Kejagung dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Ada dua anggota Kejagung yang ikut terlibat dalam tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Agus Santoso yang didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibhisana beraudiensi dengan Wakil Ketua Jaksa Agung Sunarta untuk membahas langkah-langkah koordinasi penanganan delapan koperasi bermasalah yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.
Adapun delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Intidana.
”Koperasi yang saat ini sedang dalam proses PKPU ada beberapa yang bermasalah dengan hukum. Ini bisa dikatakan sebagai perampokan oleh pelaku yang menggunakan koperasi,” tegas Agus.
Sunarta secara terpisah mengatakan, beberapa waktu lalu sudah ditangani persoalan antara uang yang masuk dan kewajiban tidak seimbang.
”Kita fokus pada hal perlunya pembelajaran kepada regulator untuk memberikan keamanan bagi simpanan masyarakat. Diutamakan penyelesaian secara keperdataan supaya hak-hak anggota dapat dimaksimalkan,” kata Sunarta.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Rina Virawati mengatakan, pihaknya fokus pada empat koperasi yang bermasalah dan saat ini perlu disusun legal opinion dari Kejagung. Untuk penyusunan bahan pengaturan perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, perlu disusun kelompok kerja (pokja) khusus.
Pantau aliran dana
Dalam pertemuan itu disebutkan, koperasi yang dibentuk oleh konglomerasi agar lebih diawasi dan aliran dana bisa dipantau. Pertemuan juga mendukung agar delapan koperasi yang melakukan PKPU bisa melakukan upaya hukum perdata dengan asset based resolution atau resolusi penyelesaian berdasarkan aset yang dimiliki.
”PKPU kita coba dijalankan untuk pembayaran. Jika hanya pengenaan pidana, dikhawatirkan proses pembayaran tidak terealisasi. Bahan dan berkas bisa dilengkapi untuk menyusun legal opinion hukum dari Kejagung,” kata Agus.
Saat ini, tim satgas juga menjaga agar upaya beberapa koperasi untuk mengajukan kepailitan tidak dilaksanakan. Sebab, hal itu justru akan berdampak pada tidak terealisasinya proses pembayaran sesuai putusan PKPU.
”UU Perkoperasian masih sangat lemah di pengawasan. Menurut rencana akan ada kerja sama lintas kementerian terkait badan hukum koperasi, seperti menyangkut kelembagaan, perizinan koperasi, dan pinjaman online,” kata Agus.