Fleksibilitas Kontrak untuk Gaet Investasi Hulu Migas 17 Miliar Dollar AS
Target investasi minyak dan gas bumi (migas) tahun 2022 sebesar 17 miliar dollar AS. Lebih dari setengahnya diharapkan datang dari hulu migas.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan bisa menggaet investasi minyak dan gas bumi sebesar 17 miliar dollar AS di tahun ini. Target investasi ini terbagi untuk hulu dan hilir migas. Pemerintah tawarkan fleksibilitas kontrak dan peningkatan bagi hasil untuk memikat investor.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan hal itu di sela-sela konferensi pers tentang capaian kinerja subsektor migas 2021, Rabu (19/1/2022), di Jakarta. Secara spesifik, target investasi di sektor hulu migas sekitar Rp 12,872 miliar dollar AS, sedangkan hilir migas Rp 4,128 miliar dollar AS.
Dari target investasi di sektor hulu migas sekitar Rp 12,872 miliar dollar AS, hampir 8,2 miliar dollar AS ditargetkan datang dari produksi dan sisanya diharapkan datang dari eksplorasi. Sementara dari sisi hilir migas, dia mengatakan, target investasinya untuk proyek pengolahan (kilang), penyimpanan, dan pengangkutan.
“Tahun 2022 merupakan tahun yang kritis bagi sektor migas. Lifting (produksi siap jual) minyak tidak boleh turun terus. Kami mengupayakannya dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Pertamina agar lifting naik,” ujar Tutuka.
Pada 2021, lifting minyak mencapai 660.250 barel per hari atau 93,65 persen dari target dan lifting gas bumi sebesar 981.980 barel setara minyak per hari atau 97,51 persen dari target. Pada tahun 2022, target lifting minyak sebesar 703.000 barel per hari dan gas bumi 1,036 juta barel setara minyak per hari.
Tutuka menambahkan, wilayah kerja hulu migas yang dikelola Pertamina sebenarnya memiliki banyak potensi, terutama di Blok Rokan di Riau yang mempunyai sekitar 500 sumur. Namun, dia mengakui proses pengeboran tidak mudah karena membutuhkan logistik yang kompleks dan tepat.
Selain Blok Rokan, Tutuka juga menyebut Pertamina dengan proyek Jambaran Tiung Biru di Bojonegoro, Jawa Timur, yang cukup potensial. Dia berharap agar jangan sampai terjadi unplanned shutdown atau penghentian sebagian/seluruh fasilitas produksi tanpa terencana.
“Apabila ada lapangan-lapangan yang overlook dan tidak dikembangkan, kami mendorong Pertamina menawarkan kepada pihak lain yang serius dan memadai. Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir sudah memberikan keleluasaan,” kataTutuka.
Kementerian ESDM telah menyiapkan lelang wilayah kerja migas sebanyak 12 wilayah kerja. Tutuka mengatakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki ketentuan pokok kontrak kerja sama agar menarik investor. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pemerintah memberikan fleksibilitas kontrak dan peningkatan split risiko kontraktor-negara.
Di minyak bumi, bagi hasildimulai dari 80:20 untuk risiko geologi, infrastruktur, dan sumber daya kategori sangat rendah, hingga bagi hasil55:45 untuk risiko geologi, infrastruktur, dan sumber daya kategori sangat tinggi. Sementara di gas bumi, bagi hasildimulai dari 75:25 untuk kategori sangat rendah hingga 50:50 untuk kategori sangat tinggi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan menambahkan, untuk memikat investor, sudah ada juga sejumlah insentif fiskal, seperti pembebasan ataupun keringanan pajak penghasilan tambahan. Ini terbuka baik kepada Pertamina maupun kontraktor kontrak kerja sama lainnya.
Pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, saat dihubungi terpisah, berpendapat, baik insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mengejar target lifting migas. Insentif fiskal baik untuk membantu memperbaiki aspek keekonomian kegiatan produksi dan meningkatkan keekonomian proyek-proyek pengembangan lapangan tahap lanjut. Misalnya, pengurasan minyak tahap lanjut (enhanced oil recovery/EOR) yang masih berisiko tinggi dan memerlukan investasi besar.
Sementara insentif nonfiskal, seperti kemudahan dan keistimewaan perizinan, diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional. Dengan demikian, kata dia, eksekusi kegiatan di lapangan migas bisa optimal.