Kadin dan Enam Konfederasi Buruh Sepakat Tingkatkan Dialog
Kadin Indonesia dan enam petinggi konfederasi serikat buruh bertemu di Jakarta, Kamis (13/1/2022), dan menyepakati pentingnya dialog sosial ketenagakerjaan. Menurut rencana, dialog akan digelar rutin setiap bulan.
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan sejumlah konfederasi serikat buruh berkomitmen meningkatkan dialog ketenagakerjaan. Dialog sosial ini diharapkan bisa menekan potensi aksi unjuk rasa dan mencari solusi untuk kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan konfederasi serikat buruh. Pertemuan dihadiri enam petinggi konfederasi serikat buruh atau konfederasi serikat pekerja. Mereka yang hadir antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
”Pengusaha membutuhkan buruh/pekerja dan begitu sebaliknya. Pertemuan ini sebagai penanda dialog sosial. Kami bertemu untuk membahas kesejahteraan buruh/pekerja jangka panjang,” kata Arsjad seusai pertemuan dengan kalangan buruh di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dalam kesempatan itu juga dibentuk kelompok kerja yang diperkuat melalui nota kesepahaman (MOU). Dalam MOU disepakati sejumlah program, di antaranya pelatihan, pemagangan, dan sertifikasi. Selain itu, disepakati pula program penyediaan kawasan perumahan, lengkap dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi buruh dan pekerja di kawasan industri.
”Kadin Indonesia dan serikat buruh juga sepakat menyusun peta jalan yang ramah terhadap pengusaha serta buruh dan berujung pada peningkatkan kesejahteraan semua pihak,” kata Arsjad.
Elly Rosita Silaban membenarkan, pertemuan siang kemarin tidak secara spesifik membahas upah minimum. Petinggi konfederasi serikat buruh/pekerja dan Kadin Indonesia membicarakan kesejahteraan buruh/pekerja jangka panjang. Menurut rencana, pertemuan serupa akan dilakukan setiap bulan.
Dia mengakui, masih terjadi gelombang penolakan keputusan gubernur terkait upah minimum atau protes pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meskipun UU ini telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
”Kami (KSBSI) memilih menunggu UU itu diperbaiki. Kami juga mendorong serikat buruh (di bawah KSBSI) untuk mendiskusikan ke perusahaan tempat mereka bekerja apabila ada perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum,” katanya.
Said Iqbal menyampaikan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara ekonomi terbesar. Untuk mewujudkan hal ini, kesejahteraan buruh/pekerja harus diwujudkan.
Dia menyebutkan, dari hasil pertemuan kemarin telah diputuskan untuk mendorong peta jalan investasi dan peta jalan kesejahteraan buruh/pekerja. Dengan adanya dua peta jalan ini, dia berharap setiap kebijakan menarik investasi selalu diikuti kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Andi Gani mengatakan, isu-isu ketenagakerjaan sudah seharusnya tidak diselesaikan dengan unjuk rasa besar-besaran. Demonstrasi merupakan langkah terakhir, ketika saluran komunikasi secara tripartit mengalami kebuntuan.