Pemprov DKI Jakarta hari ini mengumumkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,453 juta atau naik 0,85 persen dari 2021. Serikat Pekerja pastikan akan memrotes keputusan ini dan mengancam mogok kerja.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,453 juta. Penetapan UMP 2022 itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Serikat Pekerja menolak dan akan melaksanakan aksi protes.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021) malam, mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
”Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Tak hanya itu, Pemprov DKI, disebutkan Anies, juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut ialah perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta. Anak-anak penerima Kartu Pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Maka, sikap kami, kami akan terus melakukan protes kepada pemerintah pusat. Kami akan merencanakan mogok kerja bersama teman-teman aliansi.
Lainnya, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator. Melakukan pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK ataupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya. Program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal akibat pandemi Covid-19. Selain itu, juga program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.
Winarso, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta merespons besaran UMP yang naik 0,85 persen sesuai dengan perhitungan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 itu. Ia menegaskan, sejak awal KSPI menolak besaran itu karena kenaikan UMP DKI Jakarta sangat tidak rasional.
”Maka, sikap kami, kami akan terus melakukan protes kepada pemerintah pusat. Kami akan merencanakan mogok kerja bersama teman-teman aliansi,” kata Winarso.
Selain besaran UMP, serikat pekerja juga akan memprotes UU Cipta Kerja. Serikat Pekerja menginginkan supaya UU Cipta Kerja dicabut.