logo Kompas.id
EkonomiHuru-hara Batubara
Iklan

Huru-hara Batubara

Seretnya pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri menunjukkan buruknya tata kelola rantai pasok batubara Indonesia. Pemerintah mesti tegas menegakkan aturan dan pengawasan dalam kontrol penguasaan sumber daya alam.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NHXxnm7fTQstVeKHgwVZ_f6dMes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180926_BATU-BARA_A_web_1537966736.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.

Berawal dari harga batubara sepanjang 2021 yang amat menggiurkan, pengusaha ramai-ramai mengekspor. Kewajiban memasok batubara ke dalam negeri seret. Pembangkit listrik terancam kurang pasokan dan berpotensi terjadi pemadaman. Presiden marah. Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mengurusi pengadaan energi primer dicopot.

Demikian yang terjadi dalam sepekan ini. Tak cukup di situ, Kamis (6/1/2022), Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara. Pencabutan dilakukan lantaran perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin sudah bertahun-tahun diberikan, tetapi tidak dikerjakan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000