Wisatawan Mancanegara Tetap Wajib Vaksin dan Karantina
Pemerintah Indonesia mengetatkan kembali syarat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Salah satunya adalah durasi masa karantina ditingkatkan lagi menjadi 10-14 hari.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap akan memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 dan karantina bagi kedatangan internasional selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kebijakan ini bertujuan menekan jumlah kasus baru orang terpapar Covid-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di sela-sela konferensi pers, Senin (3/1/2022), di Jakarta, mengatakan, kebijakan masa karantina bagi kedatangan internasional telah ditingkatkan menjadi 10-14 hari. Kebijakan baru ini sejalan dengan sudah ditemukannya kasus baru orang terpapar varian virus korona Omicron di Indonesia.
”Varian baru virus korona, seperti Omicron, telah melewati batas-batas negara. Kami terus mengimbau semua warga agar tidak bepergian ke luar negeri kalau tidak ada urusan yang benar-benar mendesak/penting sekali,” ujarnya.
Sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Indonesia atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri, karantina diterapkan dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria.
Pertama, telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Omicron (SARS-CoV-2 B.1.1.529). Kedua, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru, yaitu Omicron. Ketiga, jumlah kasus terkonfirmasi Omicron lebih dari 10.000. Adapun karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam berlaku bagi kedatangan internasional dari negara/wilayah di luar ketiga kriteria tersebut.
Sandiaga mengatakan, dengan adanya potensi gelombang baru pandemi Covid-19, status pandemi tetap akan diperpanjang. Seluruh agenda pariwisata berbasis pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) yang bertaraf internasional di Indonesia pada 2022, seperti pertemuan G-20 dan MotoGP di Mandalika, akan tetap menerapkan sistem bubble. Dengan sistem ini, seluruh tamu dari kedatangan internasional dan orang yang terlibat di agenda internasional itu wajib karantina dan mobilitasnya dibatasi.
Dinyatakan Sandiaga, skema vaccinated travel lane (VTL) masih dikesampingkan. Skema VTL ini memungkinkan warga dari kedatangan internasional dan sudah vaksinasi Covid-19 tidak mengikuti karantina. Kalaupun ada VTL, lintas kementerian/lembaga masih membahas hal itu.
Fokus kebijakan pembangunan industri pariwisata diarahkan untuk wisata Nusantara, misalnya kebijakan pariwisata berkelanjutan (green tourism). Hal ini juga akan dia sampaikan saat Indonesia menerima tongkat estafet ketua ASEAN Tourism Forum tahun ini.
”Wisatawan Nusantara saat ini tetap mengutamakan destinasi wisata yang memiliki protokol kesehatan terutama di destinasi wisata alam terbuka. Wisatawan menggemari tempat-tempat yang terpencil/terpisah dari keramaian dengan menggunakan mobil kemping ataupun dengan akomodasi yang dekat dengan alam, seperti glamping,” ujar Sandiaga.
Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia Azril Azahari saat dihubungi secara terpisah berpendapat, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 semestinya selalu konsisten ditingkatkan. Dia menyayangkan muncul beberapa kejadian yang menunjukkan terjadinya inkonsistensi kebijakan protokol kesehatan Covid-19.
Sebagai contoh, karantina orang dari kedatangan internasional yang sempat diperpendek jadi tiga hari lalu kini dinaikkan lagi menjadi 10-14 hari. Contoh lain, rumor kedatangan internasional ke Indonesia memperbolehkan turis yang belum tervaksin Covid-19.
”Selama momen libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah destinasi pariwisata padat kerumunan wisatawan. Penerapan protokol kesehatan rendah pengawasannya,” kata Azril.
Mengenai fokus kebijakan pemulihan industri pariwisata, dia menyarankan agar Pemerintah Indonesia menitikberatkan pada tren pariwisata minat khusus. Misalnya, pariwisata kesehatan. Indonesia sudah memiliki sejumlah produk kesehatan bersifat kearifan lokal, seperti jamu, yang bisa dioptimalkan mengikuti tren itu.
Contoh lain, bentuk pariwisata bahari, pariwisata bertualang, dan pariwisata berbasis sains dan teknologi. Pengembangan pariwisata berdasarkan kawasan yang luas semestinya perlu dihindari. Sebagai gantinya, pemerintah bisa mengoptimalkan komunitas lokal, seperti komunitas pengelola desa wisata.
”Paradigma yang dibawa wisatawan sudah berubah. Mereka mengutamakan kesehatan, produk pariwisata yang personal, minat khusus, dan kelokalan,” kata Azril.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada November 2021 mencapai 153.200 kunjungan, naik 6,04 persen dibandingkan dengan November 2020. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni Oktober 2021, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada November 2021 juga naik, yaitu 3,06 persen. Sepanjang Januari-November 2021, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 1,48 juta kunjungan, turun 61,82 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020.