logo Kompas.id
EkonomiWisatawan Mancanegara Tetap...
Iklan

Wisatawan Mancanegara Tetap Wajib Vaksin dan Karantina

Pemerintah Indonesia mengetatkan kembali syarat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Salah satunya adalah durasi masa karantina ditingkatkan lagi menjadi 10-14 hari.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tsjPsaQkVBWEWC6eEjvXWcn3wKk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20212412-MTK-Alur-Karantina-2_1640501878.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Penumpang yang baru tiba dari perjalanan luar negeri tengah melakukan proses registrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang,  Banten, Jumat (24/12/2021). Satgas Penanganan Covid-19 menempatkan petugas imigrasi di pos register dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya penumpang dari 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap akan memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 dan karantina bagi kedatangan internasional selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kebijakan ini bertujuan menekan jumlah kasus baru orang terpapar Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di sela-sela konferensi pers, Senin (3/1/2022), di Jakarta, mengatakan, kebijakan masa karantina bagi kedatangan internasional telah ditingkatkan menjadi 10-14 hari. Kebijakan baru ini sejalan dengan sudah ditemukannya kasus baru orang terpapar varian virus korona Omicron di Indonesia.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000