Integritas Diutamakan untuk Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Sembilan panitia seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sudah ditentukan. Tugas berikutnya adalah mencari calon yang memahami seluk-beluk dan tantangan industri jasa keuangan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan berakhir pada Juli 2022. Integritas dan kecakapan menjadi kriteria utama dari para calon yang akan mengisi jajaran keanggotaan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 dalam keterangan pers, Jumat (31/12/2021).
Ia mengatakan, masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Calon anggota Dewan Komisioner OJK harus memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa dan warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK. (Sri Mulyani Indrawati)
”Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa dan warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang OJK untuk bisa turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, kehadiran putra-putri terbaik bangsa Indonesia dibutuhkan untuk mewujudkan visi OJK, yakni menjaga dan mengembangkan sektor jasa keuangan di Indonesia. Adapun proses seleksi pimpinan dan anggota Dewan Komisioner OJK akan melalui mekanisme seleksi yang sifatnya transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
Panitia seleksi sendiri beranggotakan sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pembentukan panitia seleksi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 145/P/2021 mengenai pembentukan panitia seleksi pemilihan Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027.
Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perwakilan anggota panitia seleksi dari unsur masyarakat dibatasi dari kalangan akademisi di sektor jasa keuangan, masyarakat industri perbankan, industri pasar modal, dan/atau industri keuangan nonbank yang meliputi perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.
Selain Sri Mulyani yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi, terdapat pula Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai anggota mewakili BI, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota mewakili pemerintah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota mewakili pemerintah, serta Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo sebagai anggota mewakili BI.
Adapun unsur masyarakat diwakili oleh Rektor Unika Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko, Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Muhamad Chatib Basri, Komisaris PT Kustodian Efek Indonesia Ito Warsito, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor.
Panitia seleksi memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK, serta melakukan pendaftaran dan seleksi administratif.
Selain itu, panitia seleksi juga bertugas mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, melakukan penilaian dan pemilihan, menyampaikan tiga nama calon anggota tiap Dewan Komisioner yang dibutuhkan, serta memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden RI.
”Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 145/P/2021 sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani. Ia pun memastikan bahwa panitia seleksi tidak dapat mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Pendaftaran dibuka mulai 7 Januari 2022 dan akan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59. Pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisaris OJK periode 2022-2027 dapat dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan, yaitu ketua merangkap anggota; wakil ketua sebagai Komite Etik merangkap anggota; kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota; kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota; kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota; ketua Dewan Audit merangkap anggota; dan anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Tantangan menanti
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, menyatakan, kriteria anggota Dewan Komisioner OJK harus dilengkapi rekam jejak yang baik dalam industri keuangan dan perbankan. Ini berarti calon jajaran Dewan Komisioner harus punya pengalaman di level senior manajemen dalam industri keuangan dan perbankan.
Jam terbang yang tinggi di bidang keuangan diperlukan karena anggota Dewan Komisioner OJK ke depannya akan menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang mencakup geopolitik, ekonomi global, digitalisasi, keamanan siber, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa keuangan.
”Pemimpin OJK harus memiliki punya jam terbang yang cukup di industri perbankan dan keuangan karena pemahaman akan seluk-beluk industri perbankan dan keuangan amat diperlukan,” ujar Amin.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah mengingatkan agar panitia seleksi memilih calon yang dapat memastikan sektor keuangan tidak hanya stabil sehat, tetapi juga efektif mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
”Dibutuhkan sosok yang benar-benar paham permasalahan tantangan dan juga membawa solusi bagi sektor keuangan, apalagi sekarang sudah nemasuki era digital,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan sosok terpilih untuk memimpin OJK ke depan mampu melakukan pembenahan dan membawa perbaikan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.