logo Kompas.id
EkonomiKebijakan Tarif Cukai Hasil...
Iklan

Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Pertimbangkan Kepentingan Masyarakat

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2022 rata-rata mencapai 12 persen.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N0l7zJs3x7clQVx_3otiqjOY4xg=/1024x583/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fwamen-us-ina-invesment_1639485670.jpg
Kompas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam gelaran The 9th US-Indonesia Investment Summit secara daring, Selasa (14/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengklaim kenaikan tarif cukai hasil tembakau telah mempertimbangkan berbagai unsur, terutama kesejahteraan masyarakat. Kenaikan tarif utamanya dilakukan untuk mengendalikan konsumsi dan distribusi produk hasil tembakau.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2022 rata-rata mencapai 12 persen. Kenaikan ini secara rata-rata lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan pada dua tahun terakhir.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000