logo Kompas.id
EkonomiOJK Lindungi Investor dari...
Iklan

OJK Lindungi Investor dari Perusahaan ”Delisting”

Aturan yang baru memungkinkan perusahaan emiten dilikuidasi dan asetnya dapat dipakai untuk mengganti dana publik. Dengan demikian, investor publik mendapatkan solusi ketika ada emiten yang dikeluarkan dari pencatatan.

Oleh
Joice Tauris Santi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iOLpXunj0vlEfNoN46MjmHFKbQ0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F4a563293-c5a2-467a-8fde-c1837e1a92cc_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas membersihkan dinding kaca yang memantulkan layar monitor yang menayangkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (19/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor di pasar modal. Sebab, di antara emiten-emiten yang ada di bursa, beberapa emiten akhirnya tidak beroperasi dengan berbagai alasan. Perusahaan yang tidak beroperasi ini akan dikeluarkan dari pencatatan saham di bursa atau delisting.

Adakalanya para pemegang saham publik merugi besar ketika emiten delisting. Dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten yang delisting dapat lebih ditekan untuk mengembalikan dana publik.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000