Aturan yang baru memungkinkan perusahaan emiten dilikuidasi dan asetnya dapat dipakai untuk mengganti dana publik. Dengan demikian, investor publik mendapatkan solusi ketika ada emiten yang dikeluarkan dari pencatatan.
Oleh
Joice Tauris Santi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor di pasar modal. Sebab, di antara emiten-emiten yang ada di bursa, beberapa emiten akhirnya tidak beroperasi dengan berbagai alasan. Perusahaan yang tidak beroperasi ini akan dikeluarkan dari pencatatan saham di bursa atau delisting.
Adakalanya para pemegang saham publik merugi besar ketika emiten delisting. Dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten yang delisting dapat lebih ditekan untuk mengembalikan dana publik.
”Ada beberapa emiten yang menjadi emiten zombi, ada yang karena industrinya memang sunset, ada yang karena berniat buruk,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady pada temu media, Kamis (9/12/2021).
Dari beberapa aturan OJK yang dikeluarkan tahun ini, ada Peratutan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Inti aturan ini memungkinkan perusahaan dilikuidasi dan asetnya dapat digunakan untuk mengganti dana publik. Dengan demikian, para investor publik mendapatkan solusi ketika ada emiten yang delisting.
Namun, perlu ada permohonan kepailitan atau pembubaran perusahaan atau emiten ke kejaksaan. Setelah proses likuidasi selesai, diharapkan masih ada aset yang dapat diberikan kepada para pemegang saham.
Dengan demikian, para investor masih tetap mendapatkan penggantian atas saham yang pernah dibeli. Perlindungan yang diberikan OJK adalah upaya OJK mendorong kejaksaan untuk membubarkan perusahaan atau emiten tersebut.
Proses pengadilan ini dapat berjalan lama, apalagi jika ada aset yang menjadi sengketa. Sesuai aturan, para pemegang saham mendapatkan pembagian aset paling akhir setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban kepada para kreditor.
Siapkan perdagangan karbon
OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang membicarakan skema yang cocok untuk mendukung pemerintah dalam perdagangan karbon. Luthfi menjelaskan, OJK saat ini sedang mempersiapkan regulasi yang akan jadi pedoman pelaksanaan perdagangan karbon. Dengan pedoman tersebut, BEI dapat melaksanakan perdagangan. ”Kami sedang mengarahkan infrastrukturnya dari sisi bursa,” kata Luthfi.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, BEI akan mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Tidak hanya BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia juga sudah memasukkan skema perdagangan karbon menjadi program strategis 2022. ”Kami sedang mengembangkan kliring untuk komoditas baru ini,” kata Direktur Utama KPEI Sunandar.