Bursa Efek Indonesia Segera Laksanakan Ketentuan Baru
Sejumlah ketentuan baru perdagangan bursa akan diterapkan mulai 6 Desember 2021. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan kepada investor serta menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Oleh
Joice Tauris Santi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia akan menerapkan beberapa ketentuan baru pada sistem perdagangan bursa mulai 6 Desember 2021. Salah satu ketentuan yang akan diberlakukan adalah penghapusan kode sekuritas dan tipe investor.
Mulai saat itu, para investor tidak dapat lagi melihat siapa sekuritas atau anggota bursa yang melakukan transaksi jual atau beli. Demikian pula sumber dana, apakah berasal dari investor domestik atau investor asing, tidak dapat diketahui. Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan untuk prapenutupan dan prapembukaan bursa.
Selama ini, sekuritas mana yang bertransaksi jual atau beli menjadi salah satu pertimbangan para investor, terutama ritel, untuk memutuskan apakah akan menjual atau membeli saham. Demikian pula dengan informasi domisili jenis investor, apakah asing atau lokal.
Para investor ritel akan mengikuti jika investor asing dengan kode F (foreign) membeli atau menjual saham. Penutupan kode sekuritas diharapkan dapat mengurangi tindakan investor, terutama ritel, untuk ikut-ikutan. Penutupan informasi ini akan dilakukan pada awal Juni 2022.
”Langkah tersebut diterapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor saat berinvestasi di pasar modal, serta menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis teknikal dan fundamental serta informasi yang sesuai dengan value dari perusahaan tercatat,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, pengaturan baru pada prapembukaan dan prapenutupan perdagangan antara lain mencakup, pertama, keterbukaan informasi kepada publik. BEI akan memberikan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan juga Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi prapembukaan dan prapenutupan berlangsung.
Kedua, informasi itu akan memberikan referensi atau indikasi harga dan volume yang akan terjadi selama sesi prapembukaan dan prapenutupan sehingga diharapkan para investor dapat memperkirakan harga pembukaan dan harga penutupan yang akan terbentuk.
”Kami juga berharap cara ini dapat meredam terjadinya marking the close, yaitu pembentukan harga menjelang penutupan pasar. Keterbukaan atas informasi IEP dan IEV selama prapembukaan dan prapenutupan sudah diterapkan oleh beberapa bursa di dunia,” ujarnya.
Belajar mandiri
Pendiri komunitas investor Indonesia Superstock, Edhi Pranasidhi, mengatakan, dalam jangka panjang aturan ini memang baik untuk melindungi investor. Pembentukan harga akan lebih memudahkan investor besar atau market maker.
Bagi investor ritel, hal itu diperkirakan akan memerlukan penyesuaian dalam 1-3 bulan ke depan.
Sementara bagi investor ritel, hal itu diperkirakan akan memerlukan penyesuaian dalam 1-3 bulan ke depan. ”Aturan ini akan membuat para investor ritel belajar lagi dan menjadi lebih mandiri dalam menganalisis, tidak hanya ikut-ikutan saja,” kata Edhi.
Dia menambahkan, walaupun data sekuritas mana yang bertransaksi serta data domisili investor domestik dan asing ditutup, para investor ritel masih dapat memanfaatkan data lain untuk mengetahui aliran dana yang keluar atau masuk. ”Dari pembentukan harga, sudah dapat diketahui apakah ada investor besar yang sedang masuk atau sedang keluar dari sebuah saham tertentu,” kata Edhi lagi.