Soal Penyesuaian Kebijakan DMO, Pertimbangkan Kebutuhan Dalam Negeri
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kebijakan ”domestic market obligation” atau DMO batubara untuk menyikapi polemik tentang kepastian pasokan hingga harga jual ke sektor industri dan kelistrikan umum.
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wacana pemerintah mengubah kebijakan mengalokasikan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) perlu mempertimbangkan porsi serapan dalam negeri. Penyesuaian skema penetapan harganya pun diharapkan mengedepankan aspek keadilan.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/11/2021), menduga, wacana pencabutan kebijakan DMO dipicu oleh multifaktor. Faktor pertama, dorongan dari produsen batubara untuk memperoleh harga lebih baik. Faktor lain adalah untuk mengurangi konsumsi batubara.
”Konsumsi batubara domestik sekarang masih di kisaran 130 juta ton-150 juta ton per tahun, sedangkan produksi sekitar 600 juta ton per tahun. Oleh karena itu, sebaiknya semua sektor strategis diberikan harga DMO,” kata Komaidi.
Terkait desakan global terhadap pengurangan atau penghentian pemakaian batubara, khususnya untuk kelistrikan, katanya, Pemerintah Indonesia perlu bijak. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan pengalaman negara lain, seperti Inggris, yang terdepan memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap, tetapi belakangan kembali memakai batubara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, saat dihubungi terpisah, mengatakan, asosiasi mendukung apa pun bentuk kebijakan DMO batubara. Namun, khusus harga DMO, asosiasi berpendapat, sebaiknya penetapannya menggunakan harga pasar. Alasannya, jika ada disparitas harga dengan pasaran, hal itu sangat rentan menimbulkan masalah yang justru berpotensi mengganggu kelancaran pengadaan batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, DMO batubara untuk kebutuhan dalam negeri sebanyak 25 persen dari total produksi batubara nasional. Harga DMO untuk listrik ditetapkan 70 dollar AS per ton, sedangkan khusus untuk industri semen dan pupuk ditetapkan 90 dollar AS per ton, berlaku sejak 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022. Angka itu di bawah acuan pasar yang per November 2021 ditetapkan 215,01 dollar AS per ton.
Sebelumnya, di tengah tren kenaikan harga batubara, sejumlah industri di dalam negeri kesulitan mendapat pasokan batubara. Hal itu terjadi karena produsen batubara diduga lebih memilih ekspor dibandingkan mematuhi ketentuan tentang alokasi batubara untuk kebutuhan domestik (DMO).
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR pekan lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebut ada tiga usulan solusi mengatasi persoalan DMO itu. Pertama, pembangunan fasilitas pencampuran batubara untuk mengolah berbagai spesifikasi batubara yang dibutuhkan di dalam negeri.
Kedua, mengenakan kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan hasilnya untuk menambah subsidi bagi PLN atau untuk pembangunan fasilitas pencampuran. Ketiga, ada alternatif pengaturan harga di dalam negeri yang terdiri dari harga batas atas, batas bawah, dan skema kontrak harga tetap dengan besaran harga yang disepakati secara bisnis ke bisnis.